
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, dengan seorang perempuan berinisial IA, istri seorang dokter, hingga kini belum menemukan titik terang.
Padahal, perwira menengah TNI AD tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin sejak 19 November 2024.
Namun, hampir setahun berlalu, proses hukum dinilai berjalan lambat.
Menanggapi hal ini, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Budi Wirman meminta waktu untuk lebih dulu mempelajari perkembangan perkara sebelum memberikan keterangan lebih jauh.
Seperti diketahui, Budi merupakan pejabat baru di Kodam XIV/Hasanuddin. Ia baru-baru ini menggantikan pejabat sebelumnya, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto yang ditarik ke Mabesad.
"Saya pelajari dulu ya, bang. Dah sampai mana masalah ini,” ujar Budi kepada fajar.co.id, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik, mengingat Letkol Inf LG pernah menjabat sebagai Dandim 1408/Makassar.
Terpisah, Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengungkap awal mula perkara dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Dandim 1408/Makassar, Letkol Inf LG. Laporan resmi sudah diajukan sejak 20 September 2024.
Dikatakan Agusman, proses hukum sempat berjalan dengan penetapan tersangka. Bahkan, berkas perkara telah dikirimkan ke Oditurat Militer IV Makassar untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Terkait laporan itu, proses hukum juga berjalan. Sudah ada penetapan tersangka, bahkan berkas perkara telah dikirim ke auditor jaksa militer atau Oditurat Militer IV Makassar untuk disidangkan dan ditindaklanjuti,” kata Agusman.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: