Bandarlampung, CNN Indonesia --
Seorang pria bernama Romadon tewas usai ditembak oknum anggota polisi Polda Lampung di depan istri, anak, dan orangtuanya, pada Maret 2024 lalu.
Warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ini ditembak setelah dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Akibat peristiwa penembakan itu, keluarga Romadon menuntut keadilan dan melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka yang didampingi LBH Bandarlampung melaporkan terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa yang dilakukan oknum anggota polisi Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Bandarlampung yang melakukan pendampingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, telah memberikan keterangan ke Divisi Propam Mabes Polri, pada Jumat (29/11).
Dari laporan dan hasil pemeriksaan itu, ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota polisi tersebut. Hal ini diketahui, setelah adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.
"Dari hasil gelar perkara yang tertuang dalam SP2HP Divpropam Mabes Polri itu, kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan kode etik profesi Polri," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (6/12).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah saat dikonfirmasi membenarkan mengenai hal tersebut. Ia juga mengatakan, Polda Lampung akan menindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan terbukti melanggar kode etik profesi.
"Polda Lampung berkomitmen, akan tegas memproses siapapun anggota yang terlibat dalam kejahatan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,"kata Umi melalui aplikasi pesan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/12).
Adapun anggota yang diduga melanggar kode etik Polri tersebut, kata Umi, saat ini sedang dalam proses untuk sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Lampung.
"Yang bersangkutan, sudah berada di Bid Propam Polda Lampung untuk menjalani sidang kode etik. Tapi untuk jadwalnya [sidang kode etik], masih menunggu hasil dari Bid Propam. Mohon waktunya, nanti akan dikonfirmasikan lagi," ujar Umi.
Ditembak di depan anak dan istri
Prabowo dari LBH Bandarlampung mengatakan korban Romadon tersebut tewas setelah ditembak oknum anggota polisi Polda Lampung pada bagian perut hingga tembus ke bagian pinggulnya.
"Korban (Romadon) ini, seorang suami dan ayah dari dua orang anak. Dia (korban) ditembak mati oleh oknum anggota polisi tepat di depan istri, anak dan juga orangtuanya korban," ungkapnya.
Ketika penangkapan, klaim Prabowo, korban tidak melakukan perlawanan bahkan sedang memperbaiki sandal yang rusak bersama anaknya di rumah. Pihaknya menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan dilakukan oknum polisi tersebut sehingga diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
"Kami (LBH Bandarlampung) mendesak agar Propam Mabes Polri, Polda Lampung dan Komnas HAM mengusut tuntas dugaan extra judicial killing yang menimpa almarhum Romadon. Kami juga meminta, tidak hanya sanksi etik saja, tapi juga disanksi pidana terhadap oknum tersebut,"terangnya.
Tindakan kekerasan tersebut, lanjutnya, dianggap telah melanggar prinsip dasar hak asasi manusia dan kode etik profesi kepolisian, serta mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Romadon ditetapkan kepolisian sebagai terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau disebut begal. Pelaku tewas ditembak mati polisi saat akan ditangkap di kediamannya, Lampung Timur pada Kamis (28/3).
Upaya penangkapan terhadap Romadon dilakukan setelah ada laporan dari seorang pelajar SMA yang diduga jadi korban pembegalan saat akan pulang rumah pada September 2023 lalu.
Pelajar SMA itu mengaku dicegat dua pelaku saat melintas di jalan sepi. Pelaku merampas motor dan ponsel, dan mengancam diduga dengan menggunakan senjata api.
Atas peristiwa itu, pelajar SMK itu melaporkan ke Mapolsek Melinting, Lampung Timur. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk memburu dua pelaku. .
"Saat kami melakukan penangkapan pelaku yang diketahui berada di dalam rumahnya, petugas masuk dan keluarganya teriak memberitahu kalau ada polisi datang," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Sabtu (30/3).
Ali mengatakan senjata api rakitan yang digunakan pelaku tidak aktif. Mengetahui hal itu, petugas langsung membalas tembakan dan mengenai perutnya.
"Kami mendengar suara 'cetek' dari senjata api tersebut, karena terancam petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Romadon," ujar Ali kala itu.
Keterangan dari polisi itu berbeda dengan kronologi yang diceritakan keluarga korban.
Merujuk cerita istri Romadon, sesaat sebelum terjadi penembakan, Romadon sedang berada di dalam rumah membantunya memperbaiki sandal yang rusak bersama anaknya. Di dalam rumah itu, selain ada Romadon juga ada istri, anak, serta ayah dan ibu Romadon.
Saat itu, ujar Ali, Romadon mendengar ayahnya menjerit memanggilnya. Romadon pun beranjak untuk menemui ayahnya. Belum sempat ditemui, Romadon langsung ditembak petugas kepolisian hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri.
Setelah itu, Romadon diseret secara paksa dan dilemparkan ke dalam mobil petugas kepolisian yang terparkir di depan halaman rumah.
Tak lama dari penangkapan, keluarga korban dikabari pihak kepolisian menyatakan bahwa Romadon telah meninggal dunia, dan pihak kepolisian meminta izin untuk melakukan autopsi namun keluarga korban menolak. Kemudian adik korban didampingi Kades mendatangi RS Bhayangkara, dan dimintai meneken dokumen yang isinya diakuinya tak tahu.
Keesokan harinya setelah jenazah tiba di rumah duka, keluarganya melihat jenazah Romadon telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangan, luka bekas jahitan di perut serta bagian leher.
(zai/kid)