Istana: Gantikan Istiqlal, Masjid di IKN Akan Jadi Masjid Negara

1 month ago 21

CNN Indonesia

Sabtu, 07 Des 2024 16:39 WIB

Jubir PCO mengatakan sebagai konsekuensi ibu kota negara akan dipindahkan, status Istiqlal sebagai masjid negara akan pindah ke Masjid IKN. Masjid Raya Istiqlal di Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Hariqo Wibawa Satria mengatakan status Masjid Istiqlal di Jakarta sebagai Masjid Negara akan digantikan oleh Masjid di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan.

Selain itu, dia menyatkaan Masjid di IKN  itu sudah akan bisa digunakan untuk pelaksanaan salat hari raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariqo menjelaskan pergantian tersebut adalah konsekuensi dari Masjid Istiqlal di Jakarta yang tidak akan lagi menjadi Ibu Kota Indonesia dan berpindah ke IKN.

"Saat ini Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara, dan dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara ke Nusantara sehingga Masjid di IKN menjadi Masjid Negara," kata Hariqo dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/12).

Lebih lanjut, Hariqo mengatakan Masjid di IKN ini akan berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan spiritual yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, Hariqo mengatakan Masjid di IKN tengah dalam tahap pembangunan I yang terdiri dari bangunan utama 4 lantai. Ia merinci 4 lantai itu berupa 2 lantai mezzanine dan 2 lantai pelataran serbaguna sekaligus untuk parkir.

Hariqo menyebut Masjid di IKN tersebut dapat menampung maksimal sebanyak 60.000 jamaah setelah rampung dibangun.

"Langkah ini membuktikan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan IKN sekaligus menyediakan fasilitas ibadah yang memadai dan representatif bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai Visi Indonesia Maju," ujar dia.

Masjid IKN dibangun di atas lahan seluas 32.125 m2 dengan luas bangunan masjid dan plaza seluas 60.173 m2 serta Minaret seluas 427 m2. Selain itu juga terdapat bangunan komersial seluas 2.212 m2 (2 lantai), dan bangunan penunjang seluas 727 m2 (1 lantai).

Masjid Negara dilengkapi fasilitas parkir yang mendukung kebutuhan pengunjung, termasuk 4 lot khusus VVIP, 1 lot untuk difabel. Selain itu, tersedia juga 5 lot parkir yang diperuntukkan bagi bus, serta pada lantai LG di area pelataran dengan kapasitas 64 lot parkir.

Sejauh ini status DKI Jakarta masih ibu kota negara, karena baik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) maupun penerusnya Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memindahkan IKN dari Jakarta ke IKN di Kalimantan.

Untuk secara resmi memindahkan IKN dari Jakata ke IKN itu harus diwujudkan lewat Keppres meskipun sudah ada UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi