Keluarga Korban Sebut Sidang Etik Aipda Robig Batal Digelar Lagi

1 month ago 20

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak keluarga korban polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, menyatakan Polda Jateng kembali batal menggelar sidang etik terhadap pelaku penembakan pada Jumat (6/12) ini.

Juru bicara keluarga korban almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17), Subambang, mengatakan sebelumnya mereka dikabari bahwa sidang etik terhadap anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin akan dilanjutkan pada Jumat ini. Namun, kata Subambang, lagi-lagi sidang etik itu disebut kembali harus diundur pelaksanaannya.

"Rencananya (sidang etik) hari ini, dikabari tadi malam. Rencananya pagi tadi katanya," kata Subambang, Jumat, seperti dikutip dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tadi pagi juga dibilang katanya diundur gitu aja. Tapi enggak jelas kapan diundurnya," imbuhnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan memang sidang etik Aipda Robig belum jadi digelar hari ini karena penyidik Propam masih melengkapi berkas perkara.

"Penyidik Propam masih melengkapi berkas perkara untuk sidang kode etiknya," kata Artanto.

Sudah hampir dua pekan kasus polisi tembak siswa SMK berujung maut itu terjadi, namun hingga saat ini proses etik maupun pidana terhadap Aipda Robig belum menemui status titik terang.

Aipda Robig menembak Gamma dan rekannya di wilayah Paramount, Kecamatan Semarang Barat pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Selain menewaskan Gamma, tembakan Aipda Robiq turut melukai dua korban lainnya yakni A dan S.

Perihal status terperiksa Aipda Robig yang belum juga dihadapkan ke sidang etik, Artanto menegaskan Bid Propam Polda Jateng masih mengumpulkan bukti pelanggaran.

"Berkas sidang perkara sedang dilengkapi agar siap untuk maju sidangnya," ucap Artanto.

Sebelumnya Aipda Robig juga dijadwalkan menjalani sidang etik pada Rabu (4/12) lalu. Akan tetapi, sidang tersebut batal digelar dengan alasan bukti belum mencukupi.

"Kalau bukti sudah cukup, sudah lengkap dan segera penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status yang bersangkutan, ditetapkan menjadi tersangka. Namun saat ini yang bersangkutan tetap juga diproses terperiksa dalam kasus kode etik," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (4/12)..

Ia mengungkapkan, beberapa bukti yang masih dikumpulkan yakni meliputi hasil ekshumasi, keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil digital forensik CCTV di TKP penembakan.

Selain kasus etik, Aipda Robig juga terancam kasus pidana dugaan pembunuhan yang dilaporkan pihak keluarga korban ke Polda Jateng. Kasus pidana itu sudah naik penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka sejauh ini.

Artanto meminta masyarakat untuk tak berasumsi macam-macam dan menunggu sidang etik. Ia mengatakan, seluruh kejanggalan nantinya bisa dilihat dalam sidang tersebut. Dia pun menyebut kasus pidana terkait Aipda Robig itu bakal paralel dengan sidang etik terhadapnya.

"Nanti kita lihat ya di proses persidangan seperti apa, kita jangan mengasumsi-asumsi, kita lihat aja proses perkembangannya," ujar Artanto.

Sementara itu, Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, telah menetapkan tindakan Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM.

"Komnas HAM menyatakan tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Uli dalam keterangan tertulisnya yang dilihat detikJateng, Jumat (5/12).

Komnas HAM menilai, Aipda Robig melanggar hak hidup Pasal 9 ayat (1) UU HAM Tahun 1999 dan tindakannya menembak Gamma, S, dan A, masuk kategori pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.

"(Aipda Robig) Tidak dalam pembelaan diri (self-defense), tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut," jelasnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi