Otto: Rakernas Peradi Usul SEMA terkait Sumpah Advokat Dicabut

1 month ago 21

Jimbaran, CNN Indonesia --

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Jimbaran, Bali pekan ini mendesak pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015.

Isi SEMA itu membolehkan pengadilan tinggi menyumpah calon-calon advokat yang diajukan di luar Peradi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Otto Hasibuan mengatakan Sema 73/2015 itu dirasakan sangat bertentangan dengan Undang-undang advokat di Indonesia. Dan, sambungnya, hal itu jadi salah satu pembahasan hingga diputuskan untuk diusulkan dalam rakernas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya keberadaan SEMA itu tak menjamin kualitas advokat di RI sebagaimana diatur dalam undang-undang dan tujuan organisasi.

"Dengan adanya surat Mahkamah Agung tersebut maka telah mendegradasi kualitas advokat Indonesia. Sehingga, dirasakan betapa buruknya sekarang kualitas advokat-advokat yang baru dilakukan pelantikan-pelantikan, karena tidak melalui prosedur yang semestinya," ujar Otto saat konferensi pers di penutupan Rakernas Peradi, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/12) malam.

"Bahkan, diduga tidak melakukan pendidikan sebagaimana semestinya, tidak melakukan magang sebagaimana mestinya. Tapi tiba-tiba bisa menjadi seorang advokat, sehingga rakernas memutuskan untuk meminta kepada Mahkamah Agung untuk bisa mencabut surat tersebut," lanjutnya

Apabila SEMA itu kemudian jadi dicabut MA, Otto mengatakan organisasinya akan merangkul para advokat yang sudah terburu disumpah namun bukan bagian dari Peradi.

Rakernas Peradi, katanya, memutuskan advokat-advokat di luar organsiasi itu Peradi yang sudah disumpah oleh pengadilan tinggi bisa bergabung menjadi anggotanya. Dan, sambugnya, naninya di Indonesia hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang.

"Maka kita mengambil keputusan yang sangat penting di rakernas, memberikan usulan kepada DPN untuk dapat menerima advokat-advokat yang sudah disumpah oleh pengadilan tinggi di luar Peradi akan diterima menjadi anggota Peradi dengan semangat tercapainya single bar," ujar dia yang juga Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan itu.

Para advokat non-Peradi yang sudah disumpah pengadilan sebelumnya akan diterima di Peradi tanpa ikut tes lagi seperti aturan organisasi bagi calon anggota.

"Inilah keputusan yang paling penting yang sudah hampir lim tahun dan setiap tahun dibicarakan oleh Peradi tapi nggak putus-putus, akhirnya kita bisa memutuskan hal ini," ujarnya.

Kirim surat ke MA

Otto mengatakan Peradi akan mengirim surat tertulis ke MA soal usulan pencabutan SEMA 75/2015 tersebut.

Otto juga menyampaikan, di Undang-undang advokat selama ini atau sejak tahun 2003 memberikan kewenangan dan menyatakan bahwa organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang hanya satu yaitu Peradi. Oleh karena itu, selama ini untuk advokat yang bisa ber-acara di pengadilan cukup menunjukkan kartu Peradi, maka bisa ber-acara karena semua advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi.

Kemudian, secara tiba-tiba ada surat edaran dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada pengadilan tinggi dan memperbolehkan menyumpah advokat-advokat yang diusulkan oleh organisasi di luar Peradi.

"Sehingga akibat dari surat ini, bisa-lah organisasi lain mengangkat advokat karena akan disumpah oleh pengadilan tinggi. Meskipun, pada praktiknya banyak yang tidak sesuai dengan aturan. Itu yang kita protes selama ini karena tidak sesuai dengan Undang-undang advokat yang punya presisi single bar," ujarnya.

Namun, bila nantinya Sema Nomor 73 Tahun 2015 dicabut otomatis pengadilan tinggi tidak akan menyumpah lagi advokat-advokat yang diusulkan organisasi di luar Peradi dan nantinya terjadi single bar.

"Jadi selama tahun 2005 sampai 2015 yang bisa mengusulkan untuk disumpah ke pengadilan tinggi hanya Peradi, setelah keluar surat tahun 2015 itu maka advokat-advokat yang di luar Peradi yang disumpah oleh pengadilan tinggi," jelasnya.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi