Penampakan Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Dijebloskan ke Penjara

20 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 15 Nov 2024 07:06 WIB

Ivan Sugianto dijebloskan ke penjara setelah pengusaha Surabaya itu mengintimidasi siswa SMA Kristen Gloria 2 untuk sujud dan menggonggong. Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya dijebloskan ke penjara. (CNN Indonesia/Farid Rahman)

Surabaya, CNN Indonesia --

Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya resmi memakai baju tahanan berwarna oranye.

Pengusaha Surabaya itu kini dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya.

Pantauan CNNIndonesia.com, Ivan dipindah dari ruang pemeriksaan unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya menuju gedung Anindita, Kamis (14/11), pukul 21.09 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan terlihat selalu mengenakan masker yang menutupi wajahnya. Ia tertunduk tak mengucap sepatah kata.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dari mulai mendekati Magrib, tadi sampai saat ini ya barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11).

Sebelum ditahan, kata Dirmanto, pengusaha tempat hiburan malam itu juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, menjadi tersangka dan terancam tiga tahun penjara.Foto: (CNN Indonesia/Farid Rahman)
Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, menjadi tersangka dan terancam tiga tahun penjara.

"Dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa tadi rekan-rekan sudah lihat langsung dibawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," ucapnya.

Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto.

Sebelumnya, Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga sudah melakukan intimidasi dan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.

Ivan tak terima karena EN, diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.

Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya. Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi