CNN Indonesia
Sabtu, 16 Nov 2024 00:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait desakan sejumlah anggota Komisi III DPR yang meminta agar para Menteri Perdagangan (Mendag) lain juga diperiksa terkait kasus penyelewengan izin impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut peluang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan lainnya tergantung bukti-bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan lain) semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jumat (15/11).
Di sisi lain, Harli mengatakan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus masih berfokus mengusut dugaan korupsi yang terjadi pada periode kepemimpinan Tom Lembong.
Kendati demikian, ia memastikan tidak menutup peluang pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap eks menteri lainnya seperti yang diminta oleh anggota DPR.
"Penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara, begitu. Apakah misalnya ada pihak-pihak lain yang media selalu pertanyakan, nanti kita lihat perkembangannya," katanya.
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi III DPR ramai-ramai mencecar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Rabu (13/11).
Mereka kompak meminta penjelasan Jaksa Agung terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para anggota mengendus kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan menteri perdagangan Tomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong," kata anggota Komisi III DPR, Muhammad Rahul dari Fraksi Gerindra.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.