KPK Atur Pemeriksaan Paman Birin Sebagai Saksi Kasus Suap

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 16 Nov 2024 02:48 WIB

Sahbirin Noor atau Paman Birin akan diperiksa sebagai saksi enam tersangka suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. (CNN Indonesia/Risanta)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yang terlibat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan, dan itu kita tunggu saja. Insyaallah tidak dalam waktu yang lama," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/11).

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengatakan pihaknya masih menunggu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengirimkan salinan putusan lengkap Praperadilan yang memenangkan Paman Birin.

Dari situ, kata Tessa, KPK akan mengambil tindakan termasuk kemungkinan membuka Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

"Risalah tersebut belum diterima," kata Tessa.

Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diproses oleh KPK. Meskipun demikian, Paman Birin memilih mundur dari posisi gubernur Kalsel.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi