CNN Indonesia
Jumat, 15 Nov 2024 19:23 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kader Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan dugaan berita bohong atau hoaks soal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Laporan tersebut dilayangkan Adrianus Agal dan diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Di mana pada saat tanggal 12 November kemarin, ada salah satu media online memuat berita hoaks, di mana di dalam berita itu yang menyatakan bahwa pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan munas Partai Golkar," kata Adri di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana fakta yang sebenarnya pengadilan itu tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online," imbuhnya.
Adri menjelaskan sosok terlapor dalam laporan ini masih dalam penyelidikan. Namun, ia menegaskan terlapor ini merupakan sosok individu.
"Yang berbicara di media adalah oknum lawyer, jadi oknum lawyer inilah yang kita polisikan," ujarnya.
Terlapor dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 A ayat 3 UU ITE. Dalam laporan ini, Adri turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya link berita media online.
Lebih lanjut, Adri berharap kepolisian bisa segera menyelidiki laporan ini. Sebab, berita hoaks itu telah merugikan para kader Golkar.
"Kami sebagai kader Golkar merasa dirugikan yang sebelumnya kami sudah mengkroscek ke PTUN, di mana PTUN sudah memberi jawaban ke kita bahwa tidak ada putusan yang menyatakan seperti yang diberitakan di dalam media online itu," tutur dia.
Sebelumnya, Partai Golkar membantah isu yang menyebutkan hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Namun, Golkar mengakui memang ada gugatan terhadap hasil Munas yang memutuskan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART.
(dis/tsa)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.