Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus yang menjerat eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya sudah berjalan lebih dari setahun sejak dia ditetapkan jadi tersangka pada 22 November 2023 lalu.
Dinilai 'mangkrak', Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta digugat buntut penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri itu tak kunjung tuntas.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons gugatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus itu akan diselesaikan.
"Tenang saja, nanti selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (23/11), menyatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan tersebut.
"Tim penyidik menghormati adanya gugatan Praperadilan tersebut yang diajukan oleh MAKI sebagai pemohon I dan LP3HI sebagai pemohon II ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
"Dan penyidik atau kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai bentuk dukungan yang luar biasa kepada tim penyidik agar penyidikan perkara a quo, perkara tipikor ini yang saat ini dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Kortas atau Ditipikor sebelumnya, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan untuk memberikan kepastian hukum," imbuh Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 silam. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Siapkan Surat Penangkapan Firli
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Polda Metro Jaya belum menahan Firli.
Pada saat proses panggilan pemeriksaan di akhir 2023 lalu, Karyoto mengatakan bakal melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa ke Firli pasca mangkir dari panggilan pemeriksaannya di Gedung Bareskrim Polri sebagai tersangka.
"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," ujar Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, pada 21 Desember 2023.
Karyoto mengaku juga akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait tindak lanjut kasus pemerasan itu.
Karyoto menegaskan bahwa penyidik akan segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli apabila surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan.
"Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," katanya.
Respons Yusril yang jadi saksi Firli
Pada awal tahun ini, Karyoto menyatakan akan segera menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ketika merespons pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
"Kalau saya, prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, merespons pernyataan Yusril pada 16 Januari lalu.
Sehari sebelumnya, 15 Januari 2023, Yusril datang ke markas polisi untuk menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi Firli dalam kasus itu. Pakar hukum tata negara yang kini menjadi Menko Hukum dan HAM itu meminta kasus tersebut dihentikan karena dianggap banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
Menurut Yusril kala itu, bukti yang dikumpulkan polisi belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
'Kasus akan selesai pada waktunya'
Kemudian pada 22 Maret 2024, Karyoto menegaskan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri itu akan dituntaskan dan tak akan dihentikan proses penyidikannya.
Ia pun menyebut bahwa kasus tersebut akan selesai pada waktunya.
"Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai, nanti lihat saja kedepan bagaimana," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3).
Meski demikian, lagi-lagi dia tak membeberkan dengan jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Kalau saya pastikan, saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhir. Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," kata Karyoto.
Pemanggilan kembali Firli pekan depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade ARy mengatakan Firli akan diperiksa kembali pada Kamis (28/11) mendatang untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan pada tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024, pukul 10 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Bareskrim Polri," katanya ke wartawan, Sabtu.
"Ini merupakan surat panggilan 2 karena sebelumnya tidak dihadiri atas suatu alasan. Kemudian surat panggilan yang ini sudah dikirim hari Rabu 2024," katanya.
(arn/kid)