Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Ditetapkan Jadi Tersangka

1 month ago 22

CNN Indonesia

Jumat, 06 Des 2024 13:11 WIB

Polres Bogor menetapkan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok sebagai tersangka pembunuhan ibu kandung, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Polres Bogor menetapkan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok sebagai tersangka pembunuhan ibu kandung, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Ilustrasi (iStockphoto/FOTOKITA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Bogor menetapkan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok sebagai tersangka pembunuhan ibu kandung, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

"Tanggal 2 telah kita naikkan ke tahan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka,"kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Rio, saat ini pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap Ucok di Mapolres Bogor.

Rio juga menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari). Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut.

"Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ucap dia.

Sebelumnya, anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukul menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam. Saat itu, Ucok terlibat cekcok dengan ibunya dan berakhir memukul korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Usai kejadian, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Buntut peristiwa itu, Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ucok. Ia diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan dalam proses pemeriksaan pihaknya mendapati sebuah surat yang menyatakan Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa.

"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (5/12).

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi