Jakarta, CNN Indonesia --
Peristiwa penembakan yang dilakukan polisi terhadap pelajar SMK terjadi di Semarang, Senin (25/11).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim anggotanya, Bripka R melepaskan tembakan hingga menewaskan Pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) saat hendak membubarkan tawuran.
Selain GRO tewas, ada dua rekannya yang mengalami luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menjelaskan sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (25/11), Bripka R sedang melintas di wilayah Semarang Barat. Saat itu, Bripka R melihat tawuran antar geng Tanggul Pojok dan kelompok Seroja. Anggota polisi itu disebut hendak membubarkan tawuran tersebut.
"Informasinya kan jam 01.00. Habis kerja, melakukan penyelidikan di kantor. Lakukan perjalanan pulang melintas di kantor Perumahan Paramount itu. Polisi mau melerai," kata Irwan berdasar keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/11).
Namun saat hendak melerai, lanjut Irwan, anggota yang bertugas di Satres Narkoba tersebut justru diserang oleh beberapa pelaku tawuran yang membawa senjata tajam. Hal itu yang membuat anggotanya melepaskan tembakan.
Tembakan mengenai pinggul GRO yang menyebabkan pelajar itu meninggal dunia.
"Melihat ada tawuran gangster. Naluri anggota, tawuran gangster kasus atensi pimpinan, maka Bripka R coba melerai. Tapi yang terjadi malah ada satu motor berboncengan tiga anggota gangster mau nabrak Bripka R dengan bawa senjata tajam, merasa terancam Bripka R coba melumpuhkan tapi kena pinggul salah satu anggota gangster yakni GRO yang kemudian meninggal," kata Irwan.
Sementara itu pihak SMKN 4 Semarang menegaskan bahwa korban GRO atau Gamma Rizkynata Oktafandy merupakan siswa terpilih dan tidak pernah ada catatan terlibat tawuran.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, mengatakan Gamma dan dua siswa lainnya yang terluka merupakan anggota Paskibra.
Namun ia sendiri tidak bisa mengawasi sepenuhnya karena kejadian ada di luar sekolah.
"Kebetulan mereka anak terpilih, karena kebetulan mengikuti ekstra paskibra, itu pilihan. Tiga anak itu nggak pernah (tercatat terlibat) tawuran," kata Agus, seperti dikutip dari detikJateng, Selasa (26/11).
Lalu bagaimana aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri?
Penggunaan senjata api diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 47 ayat (1) dalam Perkap itu menyatakan senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia.
Ayat selanjutnya menjelaskan sejumlah situasi yang mengizinkan penggunaan senjata api oleh petugas, di antaranya, dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka berat dan mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.
Lalu saat menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Aturan itu juga menjelaskan setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api.
Prosedur itu di antaranya petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.
Sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas.
Kemudian memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya dan memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
Namun, dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud di atas tidak perlu dilakukan.
Jika terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api, maka petugas wajib membuat penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan.
Pejabat yang berwenang kemudian wajib memberikan penjelasan kepada pihak yang dirugikan.
Selain itu, tindakan untuk melakukan penyidikan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(yoa/isn)