CNN Indonesia
Minggu, 08 Des 2024 09:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi merespons soal kasus pengasuh daycare alias penitipan anak di Depok, Jawa Barat yang menyiram air panas pada anak yang masih berusia 1 tahun.
Ia mengungkap kasus tersebut kini sedang dalam proses pemantauan hingga pendampingan oleh Kementerian PPPA.
"Jadi yang di Depok itu sedang dilakukan pemantauan, karena yang akan menangani adalah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) kami di tingkat kabupaten. Jadi saat ini sedang dilakukan pendampingan," ucap Arifah saat ditemui CNNIndonesia di Taman Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengasuh daycare Kiddy Space di Pengasinan, Sawangan, Depok bernama Seftyana (35) berdalih anak yang disiramnya itu tak berhenti menangis.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (2/12). Pada hari itu, korban dititipkan oleh orang tuanya di daycare tersebut seperti biasa.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 05.30 WIB, orang tua korban menitipkan anaknya di daycare tersebut. Setelahnya, Seftyana menidurkan korban.
Selang satu jam kemudian atau sekitar pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan menangis karena buang air besar. Seftyana kemudian mengambil air panas dan dituangkan ke dalam bak warna kuning.
Setelahnya, Seftyana membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan dengan menggunakan air dingin yang ada di dalam ember.
"Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang," tutur Arya.
Kulit anak itu kemudian mengelupas. Seftyana pun menyiramkan lagi air dingin ke tubuh korban.
Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, saksi S yang juga merupakan pengasuh di daycare tersebut datang. Saksi melihat kondisi korban dan langsung melaporkan ke orang tuanya.
"Dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian di TKP hanya ada korban dan tersangka," ucap Arya.
Kini, pengasuh daycare bernama Seftyana itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Motif tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan," kata Arya.
(del/mik)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.