Tiga Paslon Pilbup Ponorogo, Magetan, Bangkalan Ajukan Sengketa ke MK

1 month ago 23

CNN Indonesia

Minggu, 08 Des 2024 07:50 WIB

Tiga paslon Pilkada di tiga kabupaten/kota di Jawa Timur mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada 2024 di wilayah Jatim beberapa waktu lalu. (CNNIndonesia/Farid)

Surabaya, CNN Indonesia --

Tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah di tiga kabupaten/kota di Jawa Timur menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara atau mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga daerah itu yakni calon di Pilkada Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan.

"Jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Kontitusi," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, ditemui di Surabaya, Sabtu (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paslon yang menggugat sengketa pilkada ke MK itu adalah paslon nomot urut 1 Pilbup Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo. Dalam hasil rekapitulasi KPU, paslon ini mendapat 254.618 suara. Sementara pesaingnya, paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara.

Kemudian di Pilbup Magetan, permohonan gugatan dilakukan paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. Selisih tipis dari paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.

Lalu di Pilbup Bangkalan, gugatan diajukan paslon nomot urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada rekapitulasi, keduanya mendapat 211.201 suara, sementara rivalnya, paslon Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar memperoleh total suara sebanyak 319.072.

"Yang pertama Magetan, kemudian Bangkalan dan satunya Ponorogo yang sudah masuk," ucapnya.

Umam mengatakan  sengketa di tiga wilayah itu seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Jika pun ada permasalahan soal tata cara dan prosedur pilkada, maka hal itu juga masuk dalam sengketa perolehan hasil.

"Sengketa di tiga wilayah itu semuanya berkaitan dengan persoalan selisih hasil. Kalaupun ada soal tata cara prosedur, soal tata cara prosedur itu masuk di dalam rangkaian sengeketa perolehan hasil," katanya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi