3 Hakim Tersangka Suap, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga Sindiran

3 weeks ago 11

Surabaya, CNN Indonesia --

Sejumlah karangan bunga terpasang di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Jumat (25/10).

Kalimat yang tercantum pada karangan-karangan bunga itu bernada menyindir tiga hakim yang ditangkap Kejagung dan sudah ditetapkan jadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tiga hakim PN Surabaya tersangka suap itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap miliaran Rupiah terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, setidaknya ada tujuh karangan bunga yang terpasang. Rangkaian itu berjajar di sepanjang jalan depan PN Surabaya pada Jumat siang.

"Tiga hakim PN yang di-OTT Kejagung Selamat Datang di Neraka Dunia," tulisan di salah satu karangan bunga depan PN Surabaya

"Bebasnya Ronald Tannur Bukan Karena Rahmat Tuhan tapi Karena Lisa Rahmad," kalimat lain yang tercantum di karangan bunga lainnya.

Keberadaan karangan-karangan bunga bernada menyindir lantas menyedot perhatian sejumlah pengendara dan pejalan kaki yang melintas.

Ada pula pengunjung PN Surabaya yang memfoto dan berswafoto dengan karangan bunga itu.

"Saya advokat yang kasusnya sempat ditangani hakim [Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru] ini," kata salah satu pengacara yang sedang berada di PN Surabaya sambil tertawa.

Seorang petugas keamanan di PN Surabaya mengatakan karangan bunga itu mulai berdatangan sejak Kamis (24/10) malam lalu. Dia mengaku tak tahu siapa saja pengirim karangan bunga itu.

"Kemarin malam dipasangnya. Wah enggak tahu [siapa pengirimnya]," kata sekuriti yang enggan disebutkan namanya.

Hingga Jumat siang tadi saat berita ini ditulis, karangan-karangan bunga itu dibiarkan terpasang di depan PN Surabaya dan belum ditertibkan. Sekurit itu mengatakan hal itu karena tak ada perintah dari pimpinan untuk membersihkannya.

"Belum ada perintah [untuk menertibakan], kami kan nunggu perintah aja," ucapnya.

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi soal kiriman rangkaian bunga itu ke Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Alex mengaku sedang menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) selama dua pekan terkahir di Jakarta. Ia juga belum bisa memberikan komentar soal penangkapan tiga hakim PN Surabaya.

"Maaf saya sudah dua minggu diklat," kata Alex saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (23/10) kemarin.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.

Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.

Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi