4 Orang Setrum dan Siram Miras ke Bocah di Tangerang Jadi Tersangka

1 month ago 25

CNN Indonesia

Kamis, 21 Nov 2024 15:00 WIB

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan bocah laki-laki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan bocah laki-laki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. (Keith Allison/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan bocah laki-laki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Bocah itu disetrum dan disiram minuman keras (miras).

Keempat tersangka berinisial C (60), S alias C, dJ alias K (45), dan T. Namun, baru tiga orang yang ditangkap polisi.

"Dilakukan gelar perkara meningkatkan status saudara C, saudara J alias K, dan saudara S alias C dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu pelaku yang belum ditangkap yaitu T. Polisi masih terus mengejar pelaku.

Arief menuturkan para tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Arief menerangkan penganiayaan itu berawal dari tersangka C yang merasa kehilangan uang Rp700 ribu di pabrik penggilingan padi, Sabtu (16/11).

C menduga uang itu diambil oleh bocah 10 tahun itu. Akhirnya, C membawa korban ke pabrik dan menganiayanya. Di sana, C menganiaya korban bersama rekan-rekannya.

"Tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu, sehingga korban terjatuh oleh tesangka C dan kawan-kawan," tuturnya.

Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, kaki, serta nyeri di bagian punggung.

Setelah itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orang tua. Mendapat cerita itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada Minggu (17/11).

"Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucap Arief.

Adapun peristiwa penganiayaan itu turut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dalam video itu, terlibat korban dikerumuni sejumlah orang dan tangannya terikat tali.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi