Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi: Ada Pengajian di Rumah

1 month ago 22

CNN Indonesia

Kamis, 28 Nov 2024 18:56 WIB

Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan polisi. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut alasan kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan polisi hari ini lantaran ada kegiatan pengajian rutin.

Firli dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/11) hari ini.

"Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin," kata Ian kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Ian, Firli selama ini secara rutin menggelar pengajian bersama anak yatim di kediamannya.

Selain itu, kata Ian, pada hari ini juga bertepatan dengan momentum tujuh hari berpulangnya keponakan Firli.

"Kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari," ucap Ian.

"Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," imbuhnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terhitung sudah satu tahun Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi