Jakarta, CNN Indonesia --
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan membeberkan alasan memutuskan mencurahkan keresahan melalui surat elektronik atau e-mail internal setelah KPK kalah melawan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Pegawai yang enggan disebut identitasnya itu mengatakan sudah lama e-mail internal tak diisi saran dan masukan kepada pimpinan. Ia merasa nuansa egaliter telah hilang dalam ruang komunikasi lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tulisan ini adalah ungkapan rasa sayang kepada pimpinan sebagai Ayah kami. Ini bukan tulisan minta naik tunjangan dan gaji. Apa yang diberikan negara alhamdulillah cukup bagi kami. Kami hanya merindukan sosok 'AYAH' yang berani dan tegas dalam menegakkan hukum," kata dia dalam e-mail internal yang diperoleh CNNIndonesia.com.
Pegawai itu berharap pimpinan KPK dapat dengan bijaksana memahami keresahan semua pegawai yang masih peduli terhadap KPK.
Ia juga berharap para pemimpin dan pengambil kebijakan di KPK bisa menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa kepentingan pragmatis pribadi.
Salah satu pegawai KPK baru-baru ini menuangkan keresahannya lewat e-mail internal menyikapi kekalahan KPK melawan Paman Birin.
Menurut dia, ada faktor non-teknis di level kebijakan yang membuat KPK harus menghormati putusan praperadilan yang memenangkan sang mantan Gubernur.
"Melihat berita di bawah terkait dengan putusan Paman Birin dan kritik-kritik pengamat setelahnya membuat hati ini sungguh miris dan sedih," tuturnya.
"Saya yakin hal yang terjadi sesungguhnya atas kekalahan ini bukanlah karena keteledoran teknis atau ketidakprofesionalan penyidik melainkan ada faktor 'non teknis" pada level 'kebijakan,'" ucapnya.
Pegawai itu berujar terlalu banyak 'bisik-bisik' di grup pegawai dan celoteh di belakang terkait dengan 'ketidakprofesionalan' dalam 'menangani' sebuah perkara di periode pimpinan KPK saat ini.
"Aroma 'tebang pilih' atau 'memilih-milih' terasa sangat kental dan kentara. Ini pulalah yang kemudian membuat masyarakat di luar meneriakkan kritik-kritik yang sangat-sangat tajam ke KPK bahkan teriakan itu sudah sampai pada tahap permintaan untuk pembubaran," ujar dia.
Pegawai itu menuturkan di periode kepemimpinan saat ini, sangat sulit mencari penangkal untuk merespons kritik di banyak media.
Hal itu tak lain karena kasus di internal mulai dari dugaan korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, kasus perjalanan dinas, hingga pelanggaran etik pimpinan.
"KPK yang dulu dibanggakan, sekarang pada titik kepercayaan yang rendah di mata masyarakat," imbuh dia.
Ia pun mempertanyakan sampai kapan kondisi tersebut akan dibiarkan. Dia menekankan masih banyak orang-orang di tubuh KPK yang tulus dan sungguh-sungguh dalam bekerja.
"Apakah sudah tak ada lagi kebanggaan bekerja di institusi ini? Institusi yang dalam sejarahnya berani menyentuh semua oknum koruptor pada semua level-level tinggi eksekutif, yudikatif dan legislatif bahkan pernah berani menyentuh besan presiden," ucapnya.
Kronologi perkara Paman Birin
Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diproses oleh KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara penyidik KPK, menurut hakim, belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.
Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.
Satu hari setelah putusan praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11), Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel.
Kasus yang menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.
Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(blq/chri)