CNN Indonesia
Minggu, 03 Nov 2024 21:55 WIB
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyinggung proses hukum yang sesuai aturan soal penetapan status tersangka pada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Anies menyampaikan hal tersebut ketika ditanya oleh salah seorang peserta forum diskusi mengenai pendapatnya tentang kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Saya ingin tegaskan bahwa kita menghormati proses hukum yang benar, oke. Tapi, kita tidak menghormati proses hukum yang tidak benar, proses hukum yang sewenang-wenang, proses hukum yang penuh dengan intimidasi kekuasaan, proses hukum yang penyalahgunaan kekuasaan," kata Anies di salah satu kafe, Banguntapan, Bantul, DIY, Minggu (3/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semua proses hukum, yang kita hormati yang mana? Yang benar. Kalau proses hukum enggak benar, enggak bisa kita hormati," sambungnya.
Capres pada Pilpres 2024 itu pun menegaskan bahwa dirinya masih menaruh kepercayaan pada Tom yang merupakan Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin tersebut.
"Saya percaya pada Tom Lembong dan saya berkeyakinan bahwa Tom Lembong akan memiliki kekuatan melewati ini semua, dan nanti kita akan menengok dengan rasa bangga kepada Tom Lembong," ucapnya.
Ditemui selepas acara, Anies menyatakan dirinya menyerahkan kepada tim kuasa hukum Tom Lembong soal kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 yang dinilai beberapa pihak masih sumir. Salah satunya adalah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
"Lebih baik yang berkomentar adalah penasehat hukum, dari tim hukumnya yang komentar," ujar Anies.
Adapun penetapan Tom sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung ini imbas kebijakan yang diteken saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tom diduga memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Hal itu tak sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Aturan itu menyebut impor GKP hanya boleh dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3junctoPasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. Tom Lembong terancam hukuman penjara seumur hidup.
(kum/ugo)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.