Apa Mungkin Hasil Pilgub Jakarta Berubah Jika Ridwan Kamil Gugat ke MK

1 month ago 18

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno berhasil meraup perolehan suara sebanyak 50,07 persen dalam Pilgub DKI 2024 dari hasil rekapitulasi suara tingkat di enam wilayah administasi Kabupaten/Kota di Jakarta, Kamis (5/12).

Saat ini, KPU DKI Jakarta memang belum menerbitkan keputusan resmi hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024. Tetapi berdasarkan data yang dihimpun dari situs pilkada2024.kpu.go.id, CNNIndonesia.com mencatat perolehan suara Pramono-Rano mencapai 2.183.239 suara.

Perolehan suara Pramono-Rano itu setara 50,07 persen dari suara sah Pilgub Jakarta. Sementara rivalnya yakni Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara atau sekitar 39,40 persen suara sah. Adapun paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika merujuk Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, perolehan suara itu sudah memenuhi syarat pilkada hanya satu putaran. Namun, perolehan suara itu belum final karena masih akan direkapitulasi di tingkat provinsi.

Nantinya penetapan hasil Pilgub itu akan diumumkan oleh KPU DKI Jakarta setelah menggelar proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi pada 7-9 Desember besok.

"Nanti kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi ya untuk bisa mendapatkan angka yang utuh," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah kepada wartawan, Kamis (5/12).

Merujuk pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU.

Kendati demikian, pengamat politik serta Direktur Eksekutif ASI Ali Rifan mengatakan kans untuk calon kepala daerah memenangkan gugatan terkait hasil Pilkada di MK sangatlah kecil.

Ali memandang tipisnya peluang itu bukan tidak mungkin juga akan dihadapi pasangan RIDO apabila mengajukan gugatan MK.

Berkaca pada proses Pilkada dan Pilpres sebelumnya, kata dia, gugatan untuk pemungutan suara ulang (PSU) hanya bisa dikabulkan jika memiliki bukti atau argumentasi yang kuat.

"Jika alasan untuk dilakukan PSU tidak kuat dari bukti atau argumentasinya, maka pastinya akan ditolak MK. Apalagi MK selalu melihat aspek material, filosofis, dan lainnya dalam persidangan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kanan) berbincang dengan Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat menghadiri Deklarasi Cagub dan Cawagub DKI Jakarta di Jakarta, Senin (19/8/2024). Politisi Partai Golkar Ridwan Kamil dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Suswono akan ikut dalam dalam Pilkada DKI Jakarta dengan dukungan dari 12 partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.Gibran Rakabuming Raka (kiri) terlihat menghadiri deklarasi majunya paslon Ridwan Kamil (kanan)-Suswono di Pilgub Jakarta 2024, Senin (19/8/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ali menjelaskan salah satu faktor yang berpotensi dijadikan alasan bagi kubu RIDO untuk mengajukan gugatan yakni dugaan adanya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hanya saja, Ali mengatakan pada praktiknya tidak mudah untuk bisa membuktikan adanya kecurangan secara TSM dalam Pemilu ketika mengajukan gugatan ke MK. Apalagi, ia menyebut pasangan Pramono-Rano sendiri tidak didukung kelompok penguasa dalam Pilgub Jakarta.

"Tidak mudah membuktikan TSM. Apalagi yang tertuduh TSM itu paslon yang berada di luar kekuasaan. Biasanya TSM dilakukan oleh paslon yang berada atau didukung pemerintah dengan mengerahkan instrumen negara," jelasnya.

Pramono-Rano diusung PDIP yang notabene bukan bagian dari kekuasaan Presiden-Wapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sementara itu, RK-Suswono untuk maju ke Pilgub DKI diusung KIM plus yang merupakan kendaraan politik Prabowo-Gibran sejak Pilpres 2024 lalu.

Pendapat senada juga disampaikan, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati alias Ninis. Ia menyebut potensi pengajuan gugatan ke MK bisa saja dilakukan oleh pasangan RIDO, akan tetapi tetap bergantung pada pembuktian telah terjadi pelanggaran secara TSM.

"Di Pilpres kemarin semua dalil ditolak oleh MK walaupun ada 3 hakim yang memiliki pendapat yang berbeda. Tapi itu berkaitan dengan sumber daya negara seperti bansos atau mobilisasi aparatur negara," jelasnya.

Di sisi lain, Ninis memandang tingkat partisipasi Pilgub Jakarta yang dipersoalkan kubu RIDO juga tidak memiliki legitimasi yang kuat untuk dijadikan dasar gugatan PSU.

Ia mengatakan rendahnya partisipasi publik dalam Pilgub Jakarta bisa jadi disebabkan karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan serentak pada tahun yang sama. Akibatnya publik menjadi jenuh dan memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Jakarta.

"Namun ini tidak bisa menjadi alasan untuk mengulang pemilu, karena yang dihitung adalah berapapun suara sah yang masuk walaupun angka partisipasinya rendah," jelasnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya...


Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi