Surabaya, CNN Indonesia --
NR (36) seorang babysitter atau pramusiwi yang mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras penggemuk badan di Surabaya, Jawa Timur dijerat pasal berlapis.
Oleh polisi, NR dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yang pertama NR disangkakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Bahwa pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta dan ayat 2 yaitu pidan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30 juta," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara yang kedua, NR warga Bone Sulawesi Selatan yang ber-KTP Trenggalek ini disangkakan Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 436 ayat (1) dengan ancaman pidana denda maksimal 200 juta dan ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Farman mengatakan NR terbukti memberikan obat jenis siproheptadine dan dexamethasone selama korban yang merupakan balita berusia dua tahun. Obat itu dia berikan kurang lebih satu tahun tanpa izin dan tanpa sepengetahuan ibu korban.
"Modus tersangka adalah tersangka ini memberikan meracik obat berwarna biru dan oranye kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk," ucapnya.
Padahal, kata dia, tersangka sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Maka diduga ia memberikan obat itu tanpa dosis dan takaran yang semestinya. Hal tersebut dianggap membahayakan keselamatan korban.
"Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis. Dari keterangan yang bersangkutan tersangka mengatakan hanya mengetahui dari teman-temannya tanpa dosis mencampurkan kepada korban. Sehingga korban ini pada saat jatuh sakit sebelum ketahuan diberikan obat-obatan ini berat badannya 19,5 kilogram," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Farman, polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menentukan NR sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia juga sudah mendekam di tahanan Polda Jatim. Barang bukti disita yaitu satu lembar foto copy akta kelahiran KK, satu lembar check up laboratorium atas nama korban, dan satu buah flash disk berisi rekaman CCTV yang ada di rumah.
Kemudian satu bendel rekam medis korban dari ahli, ponsel, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat berwarna biru dan oranye. 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna oranye, 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru, satu botol berwarna putih berisi 7 butir pil lonjong warna oranye dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna emas.
Satu bandel screen shot percakapan WA tersangka, bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi belanja online.
Sebelumnya, seorang bayi berusia dua tahun dicekoki obat penggemuk oleh babysitter atau pramusiwi di Surabaya. Hal itu diungkap oleh ibu kandung anak tersebut dan viral di media sosial.
Kisah itu diunggah ibu bayi itu sendiri di akun Instagram-nya, @linggra.k. Ia menyebut baby sitter yang bekerja menjaga anaknya diduga memberi obat penggemuk kepada bayinya secara diam-diam.
Setelah dicek, lanjut dia, ternyata obat tersebut adalah deksametason dan pronicy, yang mengandung steroid. Obat ini menurutnya diperuntukkan untuk orang dewasa, bukan balita seperti anaknya.
Dampaknya, papar Linggra, hormon anaknya jadi drop. Setelah berhenti mengonsumsi obat itu, anaknya tak mau makan bahkan sampai harus dilarikan ke rumah sakit.
(frd/DAL)