Baleg DPR Prioritaskan Bahas RUU PPRT-MD3, Perampasan Aset Belum

3 weeks ago 13

CNN Indonesia

Rabu, 23 Okt 2024 19:51 WIB

Baleg DPR memutuskan pembahasan RUU PPRT dan MD3 jadi agenda prioritas, namun untuk RUU Perampasan Aset belum jadi agenda prioritas. Ruangan rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU MD3 menjadi agenda prioritas.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno pertama yang membahas jadwal kegiatan dan rencana kerja Baleg.

"Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar agenda (prioritas) kegiatan kita," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bob menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset belum diputuskan menjadi agenda prioritas Baleg.

"[RUU Perampasan Aset] Itu belum masuk ke kita, belum. Belum masuk [agenda prioritas pembahasan Baleg]," kata Bob menjawab pertanyaan wartawan soal RUU Perampasan Aset.

Ia menjelaskan agenda pembahasan yang diprioritaskan DPR berkesinambungan dengan agenda Baleg DPR periode 2019-2024.

"Jadi kami di sini kinerja baleg harus melanjutkan agenda, di situ ada agenda prioritas pasti itu agenda prioritas," tutur dia.

"Jadi pertanyaannya agenda prioritas itu ada proseduralnya secara administratif di baleg ini," sambung Bob.

Di sisi lain, Bob mengatakan terdapat peluang RUU lain menjadi agenda yang diprioritaskan untuk dibahas oleh Baleg DPR.

Terlebih, kata dia, proses penyusunan Prolegnas DPR periode 2024-2029 masih berlangsung hingga 5 Desember mendatang.

Sebelumnya, RUU PPRT telah diputuskan DPR akan dilanjut pembahasannya di periode baru yakni 2024 atau carry over.

RUU yang carry over atau operan adalah RUU yang yang tidak bisa diselesaikan atau disahkan dalam satu periode jabatan DPR. Artinya, RUU yang menjadi operan akan dilanjut oleh periode berikutnya.

Penyusunan RUU PPRT sudah berjalan sekitar 20 tahun namun tak ada kemajuan yang signifikan. Padahal, Presiden ke-7 RI Jokowi sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi