CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2024 19:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Baleg DPR RI menghapus usulan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing masuk ke dalam Prolegnas jangka panjang 2025-2029.
Anggota Baleg Firman Soebagyo menilai RUU yang diusulkan NGO Yayasan Jaan Domestic Indonesia itu tidak perlu. Ia bahkan menyebut usulan NGO itu tidak masuk akal.
"Ini contoh, saya bukan pemakan anjing, tapi saya tahu di Tanah Air ini dengan keanekaragaman, kebhinekaan kita, ada daerah tertentu yang mengkonsumsi anjing, ini RUU Kesejahteraan Hewan kemudian RUU tentang larangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, ini ndak perlu lah ini," kata Firman dalam rapat kerja bersama Pemerintah yang membahas penyusunan Prolegnas prioritas 2025 dan jangka panjang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan UU enggak perlu diatur yang kontroversi gini," sambungnya.
Firman menilai usulan RUU yang dianggap kontroversial itu justru hanya memperpanjang deret RUU yang masuk ke dalam Prolegnas jangka panjang.
Alih-alih memasukkan RUU Kontroversial, Firman menilai Baleg seharusnya memasukkan RUU yang membantu kinerja Pemerintah ke dalam Prolegnas.
Ia pun menyebut Baleg tak seharusnya memasukkan RUU hanya berdasarkan usulan NGO. Bahkan, Ia menyindir terkadang usulan NGO tidak masuk akal.
"Jadi kayak gini DPR jangan seolah-olah entertain NGO yang kadang-kadang tak rasional, kita harus berani di depan NGO, enggak semuanya baik, NGO ini kepentingan siapa kita tahu, NGO ndak ada value-nya buat parpol di elektoral," jelas dia.
"Saya bukan orang Batak, bukan pengonsumsi anjing, orang Batak, Medan ada yang konsumsi anjing, tapi ini ada konsumsi harus kita melindungi sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman," tutup Firman.
Atas masukan Firman, Baleg pun menyetujui untuk menghapus usulan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke dalam Prolegnas.
Baleg hanya memasukkan RUU Tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan.
(mab/isn)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.