Baleg Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas

2 months ago 23

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 09:19 WIB

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli menyebut RUU Perampasan Aset kurang cocok diterapkan di Indonesia yang menggunakan aturan tertulis terkodifikasi. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan RUU Perampasan Aset tak termasuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan RUU Perampasan Aset tak termasuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Doli beralasan pengesahan RUU Perampasan Aset tak bisa tergesa-gesa dan harus dilakukan kajian terlebih dahulu terkait kecocokan dengan sistem hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengklaim seyogianya RUU Perampasan Aset kurang cocok diterapkan di Indonesia yang menggunakan aturan tertulis terkodifikasi sebagai sistem hukum primer (Eropa Kontinental).

"Ya itu tadi, kita harus mengkaji. Tapi soal tadi itu ya, kalau menurut saya, kalau kita lihat ya, undang-undang itu (Perampasan Aset) lebih tepat dipergunakan oleh negara yang bermazhab hukum Anglo-Saxon," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

"Nah, sementara kan kita Eropa Kontinental. Nah, ini yang nanti harus kita sesuaikan," sambungnya.

Oleh karena itu, Doli menilai hal yang paling krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah menyusun aturan yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia.

"Di mana misalnya konten-konten materi-materi yang sekarang ada di draft yang sudah dibuat, kalaupun sudah ada gitu ya yang memang tidak bertentangan dengan sistem hukum kita, itu yang paling penting," tutur dia.

Di sisi lain, Doli menjelaskan RUU Perampasan Aset juga perlu dilakukan kajian ulang meski telah masuk prolegnas menengah 2025-2029.

Ia menyoroti redaksional 'Perampasan' dalam RUU Perampasan Aset yang dinilai memiliki artian yang keliru dan tidak sesuai Konvensi Anti Korupsi Internasional (UNCAC).

"Makanya waktu itu saya bilang, kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset," ujar dia.

RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari satu dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.

Pada 2023 RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.

Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR. Namun, setahun berlalu RUU tersebut tak kunjung selesai.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi