Beda Klaim Perolehan Suara Kubu RK Vs Pramono di Pilkada Jakarta

1 month ago 23

CNN Indonesia

Kamis, 28 Nov 2024 12:59 WIB

Kubu RIDO mengklaim Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran, sedangkan Pramono-Rano telah mendeklarasikan kemenangannya di putaran pertama. Hitung cepat Pilkada Jakarta 2024. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua pasangan calon di Pilkada Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Pramono Anung-Rano Karno 'Si Doel' saling klaim data perolehan suara.

Kubu RIDO mengklaim Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran, sedangkan Pramono-Rano telah mendeklarasikan kemenangannya di putaran pertama dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Pada Kamis (28/11) dini hari, tim pemenangan RIDO menggelar konferensi pers yang menyatakan pilkada akan berlangsung dua putaran. Mereka mengakui perolehan suara RIDO tertinggal dari Pramono-Rano.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil real count versi internal RIDO dengan data masuk sebanyak 99,99 persen mencatat RIDO duduk di posisi kedua dengan perolehan 1.748.714 suara atau setara dengan 40,17 persen.

Sementara di posisi pertama, Pramono-Rano memperoleh 2.145.494 ribu suara atau setara dengan 49,28 persen.

Hasil itu membuat kubu RIDO mengklaim pilkada akan berlangsung dua putaran karena tak ada paslon yang meraih suara di atas 50 persen.

Sementara hari ini, Kamis (28/11), Pramono-Rano mendeklarasikan kemenangan. Mereka mengklaim unggul dengan perolehan 2.183.577 suara atau sama dengan 50,07 persen berdasarkan rekapitulasi internal.

"Untuk paslon 01 suara yang diperoleh adalah 1.718.408 suara sama dengan 39,40 persen," kata Ketua Timses Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11) pagi.

Berbeda dengan provinsi lainnya, Pilkada Jakarta dapat berlangsung dua putaran jika tidak ada satu pun paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen di putaran pertama.

Paslon tak bisa ditetapkan sebagai pemenang putaran pertama hanya dengan memperoleh suara terbanyak. Mereka harus meraup suara minimal 50 persen untuk ditetapkan sebagai pemenang.

Hal itu merupakan konsekuensi logis atas otonomi khusus Jakarta sebagaimana yang diatur pada UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia. Pilkada Jakarta bisa berlangsung dua putaran.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi