Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024.
Dengan begitu, terdapat tiga lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengusut kejahatan luar biasa dimaksud. CNNIndonesia.com merangkum tugas atau kewenangan dari masing-masing lembaga sebagaimana berikut ini.
Kortastipidkor
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Adapun Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor yang disingkat Wakakortastipidkor.
"Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat," sebagaimana bunyi Pasal 20A angka 5 Perpres 122/2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat tersebut terdiri dari Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Listyo mengatakan Kortastipidkor akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai penanganan tindak pidana korupsi.
"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia.
Saat ini, di tubuh Polri, juga ada Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi yang digawangi oleh sejumlah mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Novel mengaku belum mengetahui pasti tugas dan ruang lingkup kerja dari Kortastipidkor dimaksud. Namun, semestinya, kata dia, tugas-tugas tersebut mencakup pencegahan dan penindakan korupsi.
"Dengan terbentuknya Kortastipidkor Polri ini kita harap upaya pemberantasan korupsi dilakukan dengan lebih baik lagi, dan saya tetap berpandangan bahwa penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi tetap penting dilakukan," kata Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
"Saya rasa, saya tidak ikut dalam Kortastipidkor karena saya belum pernah membahas atau mendiskusikan mengenai hal itu bersama dengan Direktorat Tipikor Bareskrim," sambungnya.
Mantan penyidik KPK ini merasa akan lebih banyak membantu Satgasus Pencegahan Korupsi Polri kendati Kortastipidkor dibentuk. Hal itu akan dikerjakannya hingga ada arahan lebih lanjut dari Kapolri.
KPK
Kehadiran KPK ditopang oleh Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU tersebut, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif.
Meskipun begitu, KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya disebut bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.
Setidaknya terdapat enam poin yang menjadi tugas KPK. Yaitu melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi; Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; dan Monitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kemudian melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi; Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi; dan Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 19/2019, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
Selanjutnya melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan," bunyi Pasal 10A UU 19/2019.
Kejaksaan Agung
Pasal 39 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatakan Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Di institusi kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.
Secara lengkap, lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tugas dan wewenang Jampidsus juga termasuk eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
(ryn/DAL)