CNN Indonesia
Kamis, 24 Okt 2024 20:26 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik sentra Gakkumdu Kota Metro, Lampung, melimpahkan berkas perkara dan tersangka pidana pemilu calon Wakil Wali Kota (Wawako) Metro, Qomaru Zaman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Pelimpahan itu dilakukan penyidik Gakkumdu setelah jaksa menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
"Sudah dilimpahkan. Tadi sekitar pukul 09.30 WIB, penyidik melimpahkan itu kejaksaan, tersangka berikut barang buktinya," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana, Kamis (24/10) seperti dikutip dari detikSumbagsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menerima berkas perkara tersebut, lanjut Yayan, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan, mungkin besok atau Senin depan," jelasnya.
Sementara itu pengacara Qomaru Zaman, Hadri Abunawar mengatakan kliennya akan kooperatif dan mengikuti setiap proses hukum yang ada.
"Kita akan ikuti proses hukum selanjutnya, kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada, untuk kita memperoleh suatu kepastian hukum. Iya sudah P21 di kejaksaan, maka hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Metro," ungkapnya.
Sebelumnya, calon Wawako Metro, Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan menjadi tersangka oleh Sentra Gakkumdu. Qomaru disangkakan memakai fasilitas negara untuk berkampanye pada kegiatan sosial bansos saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Dalam rekaman video terlihat, Qomaru memberikan sambutan dalam kegiatan yang diadakan Pemerintah Kota Metro yakni sosialisasi bantuan sosial program sembako.
Saat memberikan sambutan, dirinya malah berkampanye mengajak masyarakat dan tamu undangan yang hadir untuk kembali memilih dia dan pasangannya Wahdi agar bisa kembali memimpin Kota Metro. Kegiatan ini berlangsung pada September 2024 lalu.
Atas beredarnya video tersebut, Bawaslu Kota Metro pun bergerak dan melakukan pendalaman hingga akhirnya kasus tersebut teregistrasi dan ditindaklanjuti Gakkumdu Kota Metro yang berujung penetapan tersangka untuk Qomaru Zaman.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.