Buruh Demo Minta Naik Upah di Patung Kuda, 1.270 Polisi Berjaga

3 weeks ago 15

CNN Indonesia

Kamis, 24 Okt 2024 10:17 WIB

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan 2 tuntutan yakni kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja. Demo buruh digelar dengan 2 tuntutan yakni kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja. CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 1.270 personel kepolisian disiagakan guna mengamankan demo yang dilakukan kelompok buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (24/10).

"Personel yang dilibatkan dalam pengamanan berjumlah 1.270 personel," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ribuan personel gabungan itu akan disebar ke beberapa titik di sekitar kawasan Monas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary mengatakan pihaknya juga menyiapkan sejumlah rekayasa lalulintas di sekitar lokasi unjuk rasa. Akan tetapi, ia menyebut pemberlakuan rekayasa lalulintas bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan.

"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkat maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ade Ary juga meminta agar penyampaian pendapat dilakukan dengan tertib dan tanpa ada provokasi.

"Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ucap dia.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bakal menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (24/10) hari ini. Aksi unjuk rasa dilakukan dengan 2 tuntutan yakni kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja.

"Dengan 2 tuntutan, satu, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen tanpa PP No 51/2023, cabut Omnibus Law UU Ketenagakerjaan, setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal meminta pemerintahan Presiden Prabowo mengabulkan tuntutan kaum buruh untuk menaikkan upah minimum. Sebab, menurut Iqbal, sudah 5 tahun buruh tidak naik upah karena sebelumnya sempat terjadi kenaikan upah tetapi di bawah inflasi.

"Sudah 5 tahun terakhir buruh tidak naik upah, hanya 2 tahun terakhir tersebut buruh naik upah 1,58 persen di bawah inflasi yang 2,8 persen," ujarnya.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi