Cadewas KPK Kritik Penyadapan Tanpa Izin hingga Minta Wajib LHKPN

1 month ago 21

Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK memaparkan visi-misi dan pendapatnya dalam fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).

Cadewas KPK Mirwazi mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangan Dewas KPK dalam mengatur izin penyadapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Mirwazi menilai putusan MK itu justru akan membuat penyidik KPK lebih rentan melakukan pelanggaran dalam menyidik suatu kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang sangat kita sayangkan. Kenapa ini dicabut oleh MK? sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, itu dipenyadapan," kata Mirwazi dalam fit and proper test Calon Dewas KPK bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).

Mirwazi menegaskan KPK tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyadapan, dan penggeledahan terhadap seseorang dalam suatu kasus.

Bahkan, Ia menuding penyidik KPK kerap melakukan penggeledahan terhadap orang yang tidak melakukan tindak pidana.

"Ada yang menggeledah rumah orang tuanya mengatakan bahwa ini mobil mewah orang tuanya harus disita. Sedangkan dari penyidikan, penyelidikan tidak terarah ke orang tuanya," tutur dia.

"Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan dari penggeledahan tersebut, dari penyitaan yang tidak kaitannya dengan tindak pidana," sambungnya.

Oleh karena itu, Mirwazi mengatakan putusan MK itu akan mempersulit Dewas KPK dalam mengawasi tim penyidik KPK melakukan pemberantasan korupsi.

Adapun penghapusan kewenangan itu berdasar pada Putusan MK 71/PUU-XVII/2019 yang menguji materil UU Tipikor.

Dalam kesempatan itu Mirwazi juga membahas peran Dewas seusai revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Ia menyebut bahwa masyarakat selama ini bangga dengan revisi UU KPK tersebut.

Menurut Mirwazi, lewat revisi itu, KPK akhirnya bisa membentuk organisasi yang bisa mengawasi kerja-kerja KPK, yang di dalamnya berjumlah lima orang.

"Masyarakat sangat bangga dengan perubahan UU KPK itu Bapak. Kenapa saya bilang sangat bangga? Karena dalam UU Nomor 19/2019 tersebut, perubahan dari UU Nomor 30/2002 yang mengamanatkan di situ perubahan menjadi adanya Dewas," kata dia.

Mirwazi menegaskan bahwa tugas Dewas untuk mengawasi KPK, bukan dalam arti membatasi kegiatan KPK. Namun, Dewas bertugas untuk mengawasi apabila terjadi pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan maupun pegawai KPK.

"Jadi, di sini, yang biasanya terjadi dalam penyelidikan, penyidikan itu terjadinya banyak pelanggaran. Karena kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh pimpinan KPK dan pegawai KPK inilah yang diperlukan pengawasan yang melekat," kata Mirwazi.

Dia menilai masalah antara Dewas dan KPK terdahulu karena ego sektoral. Menurut dia, hal itu akan menjadi pembelajaran bagi Dewas ke depan.

Dia menduga ada kesalahan persepsi antara dua organisasi tersebut. Misalnya, Dewas menilai mereka berhak untuk mengawasi KPK sampai proses penyidikan. Sementara KPK, merasa Dewas tak memiliki kewenangan tersebut.

"Dewas merasa dia harus mengawasi sampai ke dalamnya penyidikan, sedangkan pimpinan KPK merasa dia paling hebat, aku paling jago, aku pimpinannya, aku yang pegang anggarannya," kata Mirwazi.

"Ini yang akan kita bentuk ke depan ini, duduk bersama membuat aturan2 bersama," imbuhnya.

Insan KPK harus lapor harta kekayaan

Sementara Cadewas KPK Wisnu Baroto ingin seluruh pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah mengumumkan harta kekayaan yang mereka miliki.

Wisnu menjelaskan hal tersebut sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan integritas seluruh insan KPK yang menurutnya tengah menjadi sorotan.

"Kemudian deklarasi harta kekayaan, yaitu meliputi mewajibkan seluruh pegawai pimpinan KPK untuk mendeklarasikan harta kekayaan secara berkala. Deklarasi ini harus diaudit," kata Wisnu.

Ia juga berharap seluruh insan KPK menampilkan gaya hidup yang sederhana dan menjauhi kehidupan yang bermewah-mewahan.

Wisnu menilai gaya hidup sederhana dapat menghindarkan seluruh insan KPK dari fitnah dan prasangka buruk yang kerap muncul.

"Kemudian bertanggungjawab, pemimpin disini harus memiliki panutan yang baik adalah pemimpin yang siap menanggung akibat dari perbuatan atau kebijakan yang dilakukan tidak buang badan atau menyalahkan orang lain atau bawahannya," tutur dia.

Tak hanya itu, Wisnu ingin pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi pemimpin yang jujur dengan menunjukkan perbuatan dan ucapan yang selaras.

"Bertindak jujur bukan hanya sekadar tidak berbohong tetapi juga harus bertindak sesuai dengan nilai dan etika yang standar," ujar dia.

Komisi III DPR RI mulai melakukan fit and proper test terhadap 10 cadewas KPK pada Rabu (20/11) hari ini. Mereka akan memilih 5 dari 10 Cadewas KPK itu untuk dikirim ke Presiden Prabowo Subianto.

10 cadewas KPK itu adalah, Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

(thr/mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi