CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 19:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto mengaku ingin membuat payung hukum khusus untuk operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan KPK.
Benny menjelaskan OTT memiliki kemiripan dengan teknik penyidikan kasus narkotika. Metode penyidikan itu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan," kata Benny dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny yang saat ini menjabat Ketua Harian Kompolnas menerangkan dalam UU Narkotika diatur sejumlah teknik penyidikan khusus. Metode itu tidak diatur dalam tindak pidana lain.
Misalnya, dalam penyidikan kasus narkotika, ada teknik undercover buying atau pembelian terselubung. Dengan teknik itu, aparat bisa menyamar sebagai pembeli untuk menangkap target.
Kemudian, ada pula teknik penyerahan di bawah pengawasan. Aparat bisa memantau target terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.
"Jadi ketika ada kurir narkoba masuk di bandara, ketahuan didiamkan tapi dibuntuti terus sampai dia menyerahkan barang itu baru ditangkap. Tujuannya adalah supaya ketahuan siapa penerimanya," ucapnya.
Karena itu, menurut Benny, ada kemiripan antara teknik penyerahan di bawah pengawasan dengan OTT KPK. Sebab dalam OTT, penangkapan baru dilakukan saat ada transaksi atau penyerahan uang.
"Kami melihat dalam hal ini OTT KPK, mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan. Karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi, dibiarkan, ketika ada penyerahan barang, penyerahan uang, baru dia ditangkap," kata dia.
Sementara itu, hal berbeda disampaikan calon pimpinan KPK Johanis Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Dia mengaku akan menghapus OTT apabila terpilih menjadi komisioner KPK.
Ia menilai konsep OTT tidak tepat berdasarkan terminologi maupun aturan KUHAP.
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Johanis disambut tepuk tangan para anggota dewan.
(thr/tsa)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.