Cara Bikin SIM Desember 2024 Wajib Pakai BPJS Kesehatan

1 month ago 29

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan baru atau perpanjangan, pada Desember 2024 wajib memiliki BPJS Kesehatan yang masih aktif. Kepolisian sudah menerapkan syarat baru ini sejak November.

Uji coba penerapan syarat BPJS Kesehatan sudah dilakukan mulai Juli hingga September secara terbatas di tujuh Polda dan 105 Polres. Lokasinya yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Kemudian pada November Polri memperluas uji coba penerapannya menjadi se-Indonesia. Lantas pada Desember sempat dikatakan bakal mulai diterapkan secara resmi di seluruh wilayah dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo pada Juni.

Bila Anda ingin memperpanjang SIM pada Desember berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan:

1. SIM lama

Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.

Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM lama dianggap tidak berlaku lagi dan Anda tak bisa memperpanjangnya kemudian diarahkan membuat SIM baru.

2. KTP

Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP untuk proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan sebelum datang ke Satpas SIM.

3. Surat keterangan lulus tes psikologi

Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

4. Bukti peserta aktif JKN dari BPJS Kesehatan

Petugas di Satpas akan menanyakan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, ini akan dicek menggunakan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti mengikuti rehab/cicilan iuran.

Jika tidak punya BPJS Kesehatan maka Anda bakal diarahkan menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.

Bila status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan maka bakal diminta melunasinya sebelum melanjutkan perpanjangan SIM.

JKN adalah program layanan kesehatan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi. Sementara BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.

5. Mengisi formulir

Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling). Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Cara Perpanjang SIM di Satpas

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner ataupun mobil Simling terdekat sesuai lokasi tempat tinggal Anda
2. Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan pembayaran tarif sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang
5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.

Cara Perpanjang SIM online

1. Kunjungi situs pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
2. Registrasi SIM secara online
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan Pembayaran sesuai nominal jenis SIM yang Anda perpanjang

Biaya

Dalam memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.

Berikut biaya perpanjangan SIM:

SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi