BYD Buka Suara Dampak Gugatan Merek Denza di Indonesia

1 week ago 8

CNN Indonesia

Jumat, 28 Feb 2025 13:30 WIB

Menurut BYD Motor Indonesia kasus hukum yang ditempuh untuk mendapatkan paten Denza di dalam negeri tak signifikan mengganggu operasional. Menurut BYD Motor Indonesia kasus hukum yang ditempuh untuk mendapatkan paten Denza di dalam negeri tak signifikan mengganggu operasional. (CNNIndonesia/Chandra Erlangga)

Jakarta, CNN Indonesia --

BYD Motor Indonesia menegaskan gugatan terkait hak paten atas merek premiumnya, Denza, tidak berdampak signifikan operasional mereka.

Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan sikap perusahaan berupaya melindungi kekayaan intelektualnya.

"Artinya, ada hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Kita harus melindungi kekayaan intelektual kita. Namun, ini tidak terlalu mengganggu sistem operasional BYD. Sampai sekarang, prosesnya masih berjalan dan kami tetap percaya diri karena secara global hak paten memang milik kami," kata dia di sela Media Test Drive Sealion 7 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya, sudah menjadi hak setiap entitas untuk mempertahankan kekayaan intelektualnya. Denza ini sudah kami miliki sejak 2012, tetapi somehow di Indonesia ada yang mematenkan pada 2023, dan yang mematenkan bukan perusahaan otomotif," ujar Luther lagi.

Mengenai langkah hukum yang ditempuh, Luther menjelaskan proses yang berjalan bukan persidangan seperti dalam kasus pidana, melainkan lebih kepada proses administratif untuk mengklaim kembali hak paten tersebut.

"Saya harus cek detailnya (perkembangan persidangan), tetapi ini bukan persidangan seperti pidana. Ini hanya proses hukum untuk mengambil alih hak, dan rasanya hukum di Indonesia cukup mendukung perlindungan kekayaan intelektual," jelasnya.

BYD menekankan pentingnya perlindungan hak paten ke depan untuk menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.

"Yang lebih penting adalah mengamankan ke depannya. Karena kalau kami yakin itu memang milik kami, maka yang harus dilakukan adalah mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan," tutup Luther.

Berebut hak paten Denza

Sebelumnya BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister pada 3 Januari 2025.

Denza adalah merek mobil premium BYD yang sudah meluncurkan model pertamanya berupa MPV listrik D9 pada 22 Januari 2025. Denza sudah muncul di Indonesia sejak 2024 di salah satu pameran otomotif dalam negeri.

Sementara itu, BYD mulai mengajukan paten merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024.

BYD Company Limited sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa poin petitum yang diminta, antara lain:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek
  3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal
  4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat
  5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik
  6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya
  9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara

(fea/can)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi