Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah menyampaikan keterangan dalam sidang Praperadilan, Kamis (21/11). Tom Lembong memberikan keterangan secara online.
CNNIndonesia.com merangkum poin-poin yang disampaikan Tom Lembong berisi pertanyaan dan bantahan atas tudingan Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Jalankan perintah Jokowi
Saat menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015, Tom Lembong menegaskan selalu menjalankan perintah presiden termasuk dalam mengeluarkan kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom Lembong tergabung dalam Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai Menteri Perdagangan," kata Tom Lembong.
Ia mengaku selalu berkonsultasi dengan Jokowi tak terkecuali saat membicarakan mengenai impor gula. Tak ada teguran ataupun koreksi mengenai kebijakan impor gula yang saat ini dipermasalahkan Kejaksaan Agung.
"Saya sering berkonsultasi dengan beliau, informal dan formal, termasuk mengenai impor," imbuhnya.
Terlebih lagi, terang dia, semua surat dan izin yang ditandatangani terkait impor gula ditembuskan ke berbagai pihak termasuk Jokowi, menteri koordinator yang membawahinya, hingga Kapolri dan KSAD.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Jokowi atas pembelaan Tom Lembong tersebut.
Tom Lembong yang sempat menjadi Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) ini menyatakan tidak pernah menjadi subjek investigasi.
Ia juga mengaku belum pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjadi pejabat.
"Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh penegak hukum mana pun di negara mana pun. Jadi, pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya," ucap Tom Lembong.
Tom Lembong (kiri) saat ikut mendampingi Presiden ketujuh RI Jokowi dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, 29 Juli 2019. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Sentil mendag lain
Dalam keterangannya, Tom Lembong menyatakan Menteri Perdagangan sebelum dan sesudah dirinya juga mengeluarkan izin impor gula, tetapi tidak dipermasalahkan Kejaksaan Agung.
"Semua Mendag sebelum dan setelah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP (Gula Kristal Putih) melalui distributor," ujar Tom Lembong.
Setidaknya terdapat lima orang yang sempat menjabat Menteri Perdagangan selama periode 2015-2023. Mereka adalah Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan.
Menurut dia, Kejaksaan Agung secara terbalik menafsirkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Permendag tersebut ditandatangani Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag sembilan tahun silam.
"Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN," ucap Tom Lembong.
Pasal 5 ayat 2 Permendag a quo berbunyi: Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan BUMN pemilik API-U (tanda pengenal sebagai importir umum) setelah mendapat persetujuan impor dari menteri.
Tak dapat penjelasan detail
Tom Lembong mengaku tidak mendapat penjelasan detail dari jaksa penyidik mengenai masalah dugaan korupsi yang disangkakan terhadap dirinya.
"Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan tidak kenapa Anda sebagai tersangka? Apa masalahnya?" tanya kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka," jawab Tom Lembong.
Tom Lembong mengaku terkejut atau shocked begitu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
"Sudah pasti (shocked)," kata Tom Lembong.
Selain itu, Tom pun mengaku di awal penetapan sebagai tersangka dirinya disodorkan penasihat hukum tertentu dari Kejagung. Belakangan, seiring waktu, Tom memilih kuasa hukumnya sendiri yakni Ari Yusuf yang juga pernah menjadi mitranya di Timnas AMIN pada Pilpres 2024 lalu.
"Pada waktu peristiwa itu Anda dikasih kesempatan untuk pilih penasihat hukum sendiri?" tanya kuasa hukum.
"Karena bapak tidak memiliki penasihat hukum, maka kami memiliki penasihat hukum untuk mendampingi Anda," tutur Tom Lembong menirukan ucapan jaksa penyidik.
Dalam sidang tersebut jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung tidak mengajukan pertanyaan kepada Tom Lembong. Sebab, menurut mereka, kehadiran Tom Lembong dalam sidang bukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP). Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.
(ryn/kid)