Diperiksa 6 Jam Usai Kritik PIK 2, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan

2 months ago 21

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 21:01 WIB

Said Didu mengaku menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi terkait kritiknya terhadap PSN PIK 2, sesuai dengan kompetensinya. Said Didu saat diperiksa di Mapolresta Tangerang terkait kritiknya terhadap PSN PIK 2. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu mengaku mendapatkan 29 pertanyaan selama sekitar 6 jam saat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Tadi saya sudah menjalani tahapan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik," ucap Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berkata pemeriksaan itu berjalan lancar. Pertanyaan-pertanyaan dari tim penyidik dapat dijawabnya sesuai kompetensi dan fakta dari permasalahan tersebut.

Dia mengungkapkan pemeriksaan dijalani hampir selama enam jam lebih, dari pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 18.30 WIB.

"Selama pemeriksaan saya nyatakan itu adalah kompetensi saya, menjelaskan analisis kurang lebih yang saya lakukan di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu ada yang harus ditakutkan," jelasnya.

Ia juga menuturkan, apa yang ditanyakan penyidik kepada dirinya terkait pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks tersebut, tidak ada korelasinya dengan apa yang disampaikan kepada publik.

"Saya hanya mengkritik soal kebijakan, karena semua kebijakan itu harus ada kritik. Kalau kebijakan tidak boleh dikritik ya bisa rusak negara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.

(Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi