DKI Akan Siapkan Payung Hukum untuk Tarik Retribusi Kantin Sekolah

1 month ago 21

CNN Indonesia

Rabu, 20 Nov 2024 04:37 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat dengan DPRD DKI untuk menyiapkan rancangan payung hukum demi mengoptimalkan retribusi dari seluruh kantin sekolah. Ilustrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat dengan DPRD DKI menyiapkan rancangan payung hukum untuk menarik retribusi dari seluruh kantin sekolah. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan payung hukum demi mengoptimalkan retribusi dari seluruh kantin sekolah.

"Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kami koordinasikan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) DKI Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri di Jakarta.

Adapun rinciannya yakni sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pernyataan ini disampaikan Purwosusilo sebagai tanggapan atas pendapat Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno.

Sutikno berpendapat kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah. Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada kantin di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp5 juta per tahun.

"Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah," ujar Sutikno.

Infografis Jumlah Perbandingan Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta - revisi

Oleh karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah. Menurut dia, untuk menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk," ucap Sutikno.

Dia lalu berharap, Dinas Pendidikan mengkaji dan usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

"Sudah kami sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik," demikian tutur Sutikno.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi