DKI soal Retribusi Kebersihan Mulai 2025: Selama Ini Tak Masuk PAD

3 weeks ago 6

CNN Indonesia

Jumat, 25 Okt 2024 19:50 WIB

Pemprov DKI tarik retribusi pelayan kebersihan ke warga mulai 1 Januari 2025. Besaran tarif itu ditentukan berdasarkan daya listrik terpasang di rumah. Ilustrasi truk sampah di Jakarta. Pemprov DKI tarik retribusi pelayan kebersihan ke warga mulai 1 Januari 2025. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025, selama ini iuran sampah dari masyarakat itu tak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan DLH DKI menyatakan iuran sampah yang selama ini dibayarkan masyarakat iuran sampah komunal ke RT/RW.

"Itu iuran sampah komunal ke RT/RW. Itu enggak jadi PAD selama ini," kata Yogi saat dihubungi, Jumat (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, kata Yogi, ketika Dinas Lingkungan Hidup memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025, maka itu akan menjadi bagian dari PAD DKI.

Sebelumnya, Asep mengatakan retribusi akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan.

"Kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan. Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan," kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).

Namun, ia menjelaskan kebijakan itu dikecualikan bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah.

Ia menegaskan rumah tinggal yang secara konsisten memilah sampah dan/atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi.

"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Asep.

Asep mengatakan pembebasan retribusi merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi