DPR Gelar Audiensi Kasus Jaksa Jovi Andrea, Minta Usut Profesional

1 month ago 26

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR menggelar audiensi kasus pencemaran nama baik yang menjerat seorang jaksa muda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jovi Andrea.

Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dan dihadiri semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kajati Sumatera Utara, Kajari Tapanuli Selatan, termasuk Jovi.

"Kami melihat ada perseteruan, kami dalam posisi objektif. Tapi kami khawatir kalau hal-hal seperti ini diselesaikan masing-masing dengan ego, yang rusak adalah institusi Kejaksaan yang sangat amat kami cintai sebagai mitra," kata Habib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra itu berharap audiensi tersebut bukan hanya formalitas. Dia ingin pertemuan itu menjadi solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Hidup itu enggak sepenuhnya hitam putih. Apalagi bapak-bapak sama-sama dari korps Adhyaksa. Apa enggak mungkin ada solusi yang sifatnya bisa diterima dua belah pihak," katanya.

Dugaan kriminalisasi

Pada kesempatan itu, Jovi mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya saat ini sebagai kriminalisasi. Dia sebelumnya dilaporkan setelah bersuara lewat media sosial dan menuding seorang staf jaksa di Tapsel, Nella Marisaa menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Usai bersuara dalam kasus itu, Jovi mengaku dirinya kini telah diperlakukan sewenang-wenang oleh eks Kajari Tapsel, Siti Holija. Dia menyebut kasus yang menjeratnya saat ini sebagai kriminalisasi.

"Ketiga, upaya ke Siti Holija Harahap supaya saya dipecat dari Kejaksaan RI," katanya.

Pada kesempatan itu, Nella membantah ada intervensi lewat laporan yang ia layangkan kepada polisi atas tudingan Jovi. Dia mengaku hanya mendapat dukungan keluarga karena merasa dirugikan atas pernyataan atasannya itu lewat media sosial.

"Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapapun, Pimpinan. Saya melakukan, melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya, Pimpinan. Dan saya melapor pun dikawani keluarga saya, Pimpinan," kata Nella sambil terisak.

"Saya di sini sangat merasa banyak dirugikan, Pimpinan, atas postingan si Jovi terhadap saya, Pimpinan," imbuhnya.

Motif asmara

Sementara, anggota Komisi III DPR Mangihut Sinaga mengendus dugaan hubungan segitiga dalam kasus tersebut. Dia menduga, pernyataan Jovi didasarkan atas rasa cemburu kepada Nella karena perasaannya bertepuk sebelah tangan.

"Kalau saya menilai pimpinan, saya lihat Jovi ini mungkin tertarik dengan Mbak sana itu, gayung tak bersambut, sehingga membuat sesuatu keonaran ini," kata Mangihut.

"Andaikan Kajarinya melihat lirikan si Jovi ini kepada si Nella ini, saya kira tidak ada masalah ini," imbuhnya disambut gelak tawa sejumlah peserta rapat.

Mangihut menyebut Jovi hanya berdalih menyelamatkan aset atau uang negara untuk kepentingan pribadi. Padahal, tudingan Jovi menurutnya hanya karena masalah cinta.

"Berdalih kau seolah-olah mencari suatu keadilan. Menjaga uang negara. Aset negara. Tapi gara-gara soal cinta yang kecil yang tersembunyi, enggak pas," kata Mangihut yang juga seorang mantan Jaksa tersebut.

Mendengar itu, Jovi langsung melayangkan interupsi. Dia mengaku keberatan dan menyebut pernyatan Mangihut adalah fitnah.

"Izin keberatan. Itu fitnah. Itu fitnah ya," kata Jovi.

"Dengarkan. Heh kau dengarkan ini. Kau taat Ndak?" Bantah Mangihut.

Simpulan audiensi

Sementara, hasil audiensi memberikan tiga kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR meminta Kejati Sumatera Utara memastikan laporan Nella Marissa diproses secara profesional. Kedua, meminta Kejagung mengevaluasi sanksi kepada Jovi dengan tetap berpedoman pada undang-undang.

Ketiga, Komisi III DPR meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menerima dan memproses semua bentuk laporan dengan transparan, adil, dan profesional.

Terpisah, Kejagung sebelumnya membantah penetapan tersangka jaksa di Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea, pada kasus pencemaran nama baik sebagai upaya kriminalisasi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jovi mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Harli meminta agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah narasi yang disebarkan Jovi melalui akun media sosial. Menurutnya, Jovi justru tengah berupaya membelokkan isu yang sebenarnya dengan narasi yang menguntungkan dirinya demi meraih simpati masyarakat.

⁠"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya," ujar Harli dalam keterangannya.

(thr/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi