Eks Caleg Aceh Ditangkap Usai Sebar Konten Asusila saat Live TikTok

1 month ago 12

CNN Indonesia

Sabtu, 12 Okt 2024 12:35 WIB

Eks caleg asal Aceh berinisial MD menyebarkan konten asusila orang lain itu saat live di akun TikTok miliknya hingga ditonton 3,4 ribu orang. Mantan calon anggota legislatif asal Aceh di Pemilu 2024 lalu berinisial MD alias ML (32) ditangkap polisi karena dugaan menyebarkan konten asusila milik orang lain di akun TikTok miliknya. Ilustrasi (iStockphoto/Milan Markovic)

Banda Aceh, CNN Indonesia --

Mantan calon anggota legislatif asal Aceh di Pemilu 2024 lalu berinisial MD alias ML (32) ditangkap polisi karena dugaan menyebarkan konten asusila milik orang lain di akun TikTok miliknya.

MD menyebarkan konten asusila orang lain itu saat live di akun TikTok miliknya hingga ditonton 3,4 ribu orang. Selain eks caleg, MD juga dikenal sebagai seleb TikTok dengan akun @molly.mr.93 yang memiliki pengikut 258 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim menyebutkan MD ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Jawa Barat setelah sempat berpindah-pindah tempat.

"Benar (seleb tiktok ditangkap). Berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," kata Kompol Ibrahim, Sabtu (12/10).

Ibrahim menjelaskan Tiktokers tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya.

Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda Aceh, pada 14 November 2023 lalu.

"Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," ujar Ibrahim.

Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim mengatakan penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.

Kini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait apa motif MD menyebarkan konten asusial milik orang lain.

(dra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi