Fakta-fakta Penangkapan Hendry Lie Terkait Korupsi Timah

1 month ago 19

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie selaku tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Hendry Lie ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di Jakarta, pada Senin (18/11) sekitar pukul 22.30 WIB.

Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta terkait penangkapan Hendry Lie:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergi ke Singapura setelah diperiksa pertama kali

Qohar menjelaskan Hendry Lie awalnya sempat diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus timah pada 29 Februari 2024.

Sebulan setelahnya, ia mengatakan, Hendry tercatat oleh Otoritas Imigrasi Singapura telah berada di sana sejak 25 Maret 2024. Berbekal informasi itu, Qohar menyebut pihaknya langsung mengajukan pencekalan dan penarikan paspor milik Hendry Lie ke Kedubes Singapura.

Berulang kali mangkir, ngaku berobat di Singapura
Ia menjelaskan pasca permintaan cekal tersebut, penyidik akhirnya resmi meningkatkan status Hendry Lie dari saksi menjadi tersangka pada 15 April 2024.

Pasca penetapan tersangka, Qohar mengatakan pihaknya juga telah berulang kali melayangkan panggilan kepada Hendry Lie untuk diperiksa. Akan tetapi, kata dia, Hendry Lie selalu mangkir dengan alasan sedang berobat di Singapura.

Pulang diam-diam, kelabui petugas

Setelah masa berlaku paspor yang hampir habis, Qohar menyebut Hendry Lie hendak mengelabui petugas dengan cara pulang secara diam-diam ke Indonesia dari Singapura.

"Kepulangan ke Indonesia, karena paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024 dan tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (19/11).

Kendati demikian, Qohar mengatakan rencana itu tidak bisa realisasi lantaran penyidik selalu memonitor pergerakan Hendry Lie selama berada di Singapura. Sehingga rencananya berhasil diketahui dan digagalkan petugas.

"Kemudian baru kita lakukan penangkapan pada saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas," ujarnya.

Peran Hendry Lie

Dalam kasus ini, Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) disebut secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan procasing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Selain itu, Qohar menyebut Hendry Lie juga terlibat dalam pembentukan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk kegiatan ilegal. Kedua perusahaan itu kemudian mengirimkan biji timah hasil kegiatan ilegal untuk diproses oleh PT TIN yang bekerjasama dengan PT Timah Tbk.

"Yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal," ujarnya.

Ritahan di Rutan Kejari Jaksel

Pasca penangkapan, Qohar mengatakan penyidik telah memeriksa Hendry Lie sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Gedung Menara Kartika Kejagung.

Dari hasil pemeriksaan itu, Hendry Lie juga telah dinyatakan sehat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi