CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 23:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap Fauzan Fahmi (43) sempat mengupas kulit jari dari wanita bernama Sinta Handayani (40) setelah merenggut nyawa korban. Hal ini dilakukan Fauzan untuk menghilangkan identitas korban.
"Tersangka melakukan atau mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan kiri. Dikupas telunjuk dan jempol kulit dengan menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban menghilangkan identitas korban," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira turut mengungkapkan Fauzan diduga dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat menghabisi nyawa korban hingga memotong lehernya.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan urine Fauzan. Dari hasil urine, tersangka yang berprofesi sebagai tukang jagal ini dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin.
"Tersangka ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu," ucap Wira.
Di sisi lain, Fauzan mengaku menyesal atas perbuatannya menghabisi nyawa korban. Fauzan pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan keji yang dilakukannya.
"Menyesal, menyesal banget," kata Fauzan.
Sebelumnya, mayat perempuan tanpa kepala ditemukan terbungkus kantong besar dalam posisi mengambang di danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10) pagi.
Usai penemuan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kepala korban di di sebuah perumahan di wilayah Pluit yang berjarak 600 meter dari lokasi penemuan pertama.
Mayat perempuan itu kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisial Sinta Handayani (40).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Fauzan Fahmi (43) yang merupakan teman dekat korban di rumahnya di Penjaringan.
Kini, Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(dis/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.