CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 12:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun memberi izin tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan secara online dalam sidang praperadilan, Kamis (21/11).
Keputusan tersebut diambil setelah ada perdebatan antara tim kuasa hukum Tom Lembong dengan jaksa dari Kejaksaan Agung.
"Kami tetap menanyakan tentang kehadiran tersangka. Mohon bantuan dari ketua pimpinan sidang menanyakan karena kami sudah beberapa kali mengonfirmasi tetapi tidak ada kepastian," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di sidang Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menanyakan urgensi menghadirkan Tom Lembong dalam sidang Praperadilan. Jaksa mempertanyakan status Tom Lembong sebagai saksi atau tersangka saat memberikan keterangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menekankan ada hak dari Tom Lembong untuk memberikan keterangan di sidang Praperadilan. Sebab, Tom Lembong yang secara langsung mengetahui proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Hakim Tumpanuli Marbun lantas menetapkan Tom Lembong bisa memberikan keterangan tetapi melalui sidang secara online. Baik jaksa maupun tim kuasa hukum Tom Lembong tidak menyampaikan keberatan.
"Baik gini saja. Saya ambil kesimpulan nanti secara zoom beliau dihadirkan. Kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini pada saat pembuktian besok diberikan, kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan dari tersangkanya," ucap hakim.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan cs sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara. Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.
(ryn/tsa)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.