Hendry Lie Hendak Kelabui Petugas, Pulang Diam-Diam ke Indonesia

2 months ago 20

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 13:40 WIB

Kejagung menyebut bos Sriwijaya Air Hendry Lie hendak mengelabui petugas dengan cara pulang secara diam-diam ke Indonesia dari Singapura. Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/IDLAN DZIQRI MAHMUDI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bos Sriwijaya Air Hendry Lie hendak mengelabui petugas dengan cara pulang secara diam-diam ke Indonesia dari Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut hal itu dilakukan Hendry Lie usai penyidik meminta Kedubes Singapura untuk menarik paspor milik yang bersangkutan.

"Kepulangan ke Indonesia, karena paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024 dan tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengetahui hal tersebut, Hendry Lie kemudian mencoba kembali ke Indonesia secara diam-diam untuk menghindari petugas.

Qahar mengatakan penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Hendry Lie selaku tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Akan tetapi, Hendry Lie tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di Singapura.

"Kemudian baru kita lakukan penangkapan pada saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas," tuturnya.

"Kita bisa tahu karena penyidik selalu memonitor, kemudian ada perwakilan atase Kejaksaan di Singapura, ada tim Siri dari intelijen yang selalu mengikuti, memantau pergerakan yang bersangkutan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi