Irjen Karyoto soal Kasus Firli Mangkrak: Tenang Saja, Nanti Selesai

1 month ago 19

CNN Indonesia

Rabu, 20 Nov 2024 16:20 WIB

Kapolda Metro Jaya Karyoto kembali meminta publik menunggu terkait kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang hampir setahun tak kunjung selesai. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (CNN Indonesia/Patricia Diah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons santai soal dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang dianggap mangkrak dan tak kunjung tuntas.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. Artinya, dua hari lagi, genap satu tahun Firli menyandang status tersangka.

"Tenang saja, nanti selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta justru digugat lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Terkait gugatan ini, Karyoto pun merespons santai dan tak banyak berkomentar.

"Enggak apa-apa, dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu," ucap dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Setelah hampir setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut mengusut dua perkara lain yang juga menjerat Firli.

Yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Terkait kasus dugaan pelanggaran UU KPK, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi