CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 19:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menilai bobroknya perolehan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia disebabkan pelayanan publik yang kurang transparan.
Mengutip data Transparency International, ia mengatakan IPK Indonesia tahun 2023 turun dari peringkat 110 jadi 115 dengan skor stagnan di angka 34.
"Kenapa indeks persepsi korupsi di Indonesia tinggi? Ini disebabkan pada umumnya, hasil penelitian dari Transparency International, ini disebabkan umumnya pelayanan publik," kata Tanak dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan pelayanan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) bagi warga negara asing (WNA). Tanak menyebut proses memperpanjang KITAS masih cukup sulit.
Tanak menyinggung sistem Online Single Submission (OSS) yang sudah diterapkan pemerintah, tetapi belum berjalan optimal.
"Kemudian ini alat ini rusak, wifi-nya rusak dan sebagainya. Nanti ingin ketemu, 'oh enggak boleh harus lewat biro jasa'. Biro jasa sudah meminta berapa yang diminta sama beliau berapa untuk biro jasa? Kemudian itulah yang diteruskan kepada WN asing," ucapnya.
Setelahnya, Tanak menyebut WNA tersebut pun tak tinggal diam. Mereka melaporkan itu ke kedutaan besar negara masing-masing.
Transparency International dalam menyusun laporan IPK tahunan akan mendatangi kedutaan besar negara lain di Indonesia.
"Dia hanya datang di konsulat atau kedutaan, 'bagaimana pelayanan publik di sini terkait dengan warga negara kita di Indonesia dalam menjalankan tugasnya?' Apa dia jawab? 'Menurut laporan yang masuk, semua transparansi dan semua tidak ada yang akuntabel'," ujar dia.
Tanak menyebut tingginya angka korupsi di Indonesia juga karena masih maraknya gratifikasi dan suap. Ia pun ingin ada penguatan aturan soal tindak pidana korupsi lewat peraturan presiden.
"Saya harap kita melakukan penelitian dalam konteks bagaimana suatu tindak pidana terjadi, korupsinya terjadi kita inventarisir. Kemudian kita tuangkan dalam satu peraturan agar kita kemudian dengan penguatan peraturan yang ada berupa perpres," ucapnya.
Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan dan calon dewan pengawas (dewas) KPK pada 19-21 November 2024. Total ada 10 capim dan 10 calon dewas KPK.
(mnf/tsa)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.