Johanis Tanak Nilai KPK Tak Perlu Ketua: Cukup Koordinator

2 months ago 22

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 19:39 WIB

Johanis Tanak menilai KPK tak perlu punya ketua. Cukup koordinator yang berganti tiap tahun. Johanis Tanak menilai KPK tak perlu punya ketua. Cukup koordinator yang berganti tiap tahun. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menilai KPK tak perlu punya ketua. Sebab, kata dia, keputusan pimpinan KPK pada hakikatnya bersifat kolektif kolegial.

"Idealnya tidak ada ketua, yang idealnya hanya koordinator saja," kata Johanis dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (19/11).

Tanak menjelaskan koordinator itu berganti tiap tahun dari lima pimpinan KPK yang menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koordinator ini dari lima setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A dan periode tahun berikutnya si B," ujar dia.

Johanis berpendapat model kepemimpinan KPK selama ini kontradiktif dengan praktik yang dijalankan. Pada satu sisi bersifat kolektif kolegial, tetapi memiliki seorang ketua. Menurutnya, ketua merupakan pengambil keputusan lembaga.

"Akibat adanya suatu ketua, dia merasa sayalah ketua, saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini. Inilah yang rasanya tidak pas," ucapnya.

Selain itu, Johanis juga menyoal nomenklatur Wakil Ketua KPK. Ia menilai hal itu juga tak perlu.

"Pimpinan saja, kalau pimpinan dia punya kedudukan yang sama. Kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, sehingga terjadi ketimpangan," ujar dia.

Johanis Tanak saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia mulai menduduki jabatan itu Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena dugaan gratifikasi dari PT Pertamina terkait akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Sebelumnya, Tanak tersisih dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK periode 2019-2024 di DPR RI. Pemilihan Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar mengundang kritikan sejak awal.

Pasalnya, Johanis sempat mengusulkan mengusulkan koruptor bisa mendapat jaminan tak diproses secara hukum dengan syarat mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara yang disebabkan oleh tindakannya.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada 2019, Johanis juga mendapatkan kritikan karena sepakat dengan revisi UU KPK. Dia sepakat dengan pembentukan Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Tanak juga sempat terjerat dugaan pelanggaran etik, tetapi dinyatakan tak bersalah.

(mnf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi