Jokowi Anggap Wajar Prabowo Endorse Luthfi: Masa Enggak Boleh Dukung

1 month ago 21

CNN Indonesia

Kamis, 21 Nov 2024 19:55 WIB

Jokowi menganggap wajar Presiden Prabowo mengajak warga memilih Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng karena ia juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra. Jokowi menganggap wajar Presiden Prabowo mengajak warga memilih Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng karena ia juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)

Solo, CNN Indonesia --

Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo angkat bicara mengenai video dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng 2024.

Jokowi menganggap wajar jika Prabowo menyatakan dukungannya secara terbuka kepada pasangan Luthfi-Yasin. Hal itu senada dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan video tersebut tidak melanggar aturan Pemilu.

"Kan sudah saya sampaikan, sudah diputuskan oleh bawaslu," kata Jokowi saat blusukan di Simpang Tujuh Joglo, Kelurahan Kadipiro, Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi kemudian mengutip pasal 299 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Di ayat satu pasal tersebut disebutkan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

"Apalagi yang namanya Presiden Prabowo Subianto. Itu Ketua Partai Gerindra yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Mosok nggak boleh mendukung," kata Jokowi.

Jokowi sendiri tidak menjawab saat ditanya mengenai Ketua Bawaslu, Ahmad Bagja yang menyatakan video tersebut dibuat oleh tim media Luthfi - Yasin. Video tersebut direkam pada saat Paslon nomor urut 02 itu bertemu dengan Prabowo di kediaman Jokowi 3 November 2024 lalu.

"Saya hanya ingin menyampaikan yang tadi," kata Jokowi saat dikonfirmasi mengenai lokasi pembuatan video.

Bawaslu sebelumnya telah memutuskan video Prabowo mengajak warga memilih Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran pemilu.

"Tak ada dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (20/11).

Bagja menjelaskan video endorse Prabowo ke pasangan Luthfi-Taj Yasin memiliki muatan kampanye. Ia menjelaskan video itu diunggah pada 9 November atau pada rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial.

Akan tetapi, Bagja mengatakan pembuatan video Prabowo itu dibuat pada hari Minggu 3 November 2024 atau bertepatan pada hari libur.

"Secara hukum presiden dapat ikut dalam kampanye pemilihan. Namun ketentuan mengenai cuti kampanye sebagai syarat ikut kampanye tak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata dia.

(syd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi