Jubir Bantah Perintahkan KPPS Jaktim Sengaja Coblos Pramono-Rano

1 month ago 20

CNN Indonesia

Sabtu, 30 Nov 2024 14:20 WIB

Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno bantah beri arahan kepada Ketua KPPS Jaktim untuk coblos nomor urut 3 di 19 surat suara. Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno bantah beri arahan kepada Ketua KPPS Jaktim untuk coblos nomor urut 3 di 19 surat suara. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno membantah memberikan arahan kepada Ketua KPPS di Jakarta Timur untuk mencoblos nomor urut 3 di 19 surat suara. Chicho Hakim sebagai jubir mengatakan hal itu sesuai pemeriksaan.

Hal itu disampaikan menyikapi temuan ada belasan surat suara yang tercoblos duluan untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di TPS 28, Pinang Ranti, saat Pilkada 2024. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chico kemudian menyesalkan peristiwa itu dan menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak yang berwenang, termasuk bahan evaluasi KPU.

"Kami memastikan tidak ada (arahan) dan itu sudah terkonfirmasi di pemeriksaan," kata Chico seperti diberitakan detikcom, Sabtu (30/11).

"Kami tentu melihat apa yang terjadi ini menyayangkan dan semoga ke depan di Pilkada atau Pemilu ke depan bisa menjadi bahan evaluasi dan tidak terjadi lagi dan pemilihan Ketua KPPS pun diperketat sehingga hal-hal seperti ini bisa dihindari," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]


Ia kemudian mengomentari permohonan dari tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono supaya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

"Kita menyikapi pemilu ini apalagi hasil harus terkait dengan aturan, nggak bisa karena kalah lalu kita minta PSU, atau karena kalah kita minta dua putaran, nggak bisa," tuturnya.

"Jadi harus sesuai dengan aturan, jadi kalau sudah kalah ya kalah, kalau menang ya menang, kita lanjut bagaimana membangun Jakarta ke depan," imbuh dia.

Sementara itu, KPU Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Jaktim buntut temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," tegas Rio.

(tim/chri)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi