Denpasar, CNN Indonesia --
Salah satu napi asal negara Australia yang merupakan jaringan narkoba Bali Nine, Scott Rush mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali.
Di tengah kabar wacana pemindahan napi Bali Nine dari Indonesia ke Australia, Kalapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon, mengatakan untuk kondisi Scott sangat baik dan bagus dalam menjalani binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.
"Saat ini kondisi dia bagus dan sehat. Dia mengikuti proses pembinaan di kami sangat bagus. Dia sangat familiar dengan petugas dan teman-teman warga binaan," kata Marulye, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marulye juga menyebut Scott sudah mendengar kabar wacana pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia dari siaran berita di televisi yang ditempatkan di dalam lapas.
"Kemungkinan besar dia sudah tau. Di blok kami Kam ada TV kan ada jam-jam menonton," imbuhnya.
Marulye pun menyatakan sudah mengabarkan kepada Scott belum ada pemberitahuan resmi dari pusat mengenai rencana pemindahan napi Bali Nine itu ke negara asal mereka.
"Sepertinya dia gembira, cuma saya sudah panggil supaya dia tidak ada keresahan. Kami sudah panggil, sudah sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan atau perintah lisan. Pokoknya di kami belum menerima informasi secara resmi. Kami juga tahu itu kan hanya lewat TV," jelasnya.
Marulye menerangkan Scott menjalani hukuman penjara di Lapas Bangli itu sejak 2018 silam, dan ditempatkan di Blok D dengan warga binaan lainnya. Dalam kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan jaringan Bali Nine itu, Scott divonis hakim penjara seumur hidup.
"Sudah 2018, sekitar lima tahunan. Putusan terakhir kan seumur hidup. Saat ini dia di Blok D dengan warga binaan yang lain," ungkapnya.
Menurut Marulye, selama menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bangli itu, Scott tercatat bagus berinteraksi dengan warga binaan lainnya.
"Iya, dia di kamar kan sama dengan warga binaan lokal. Dia interaksinya dengan pegawai bagus, dengan warga binaan bagus dia," jelasnya.
Pihaknya menyatakan, bahwa soal nantinya Scott dipindahkan ke Australia tentu pihaknya menunggu perintah resmi dan pasti untuk prosedurnya dilakukan secara aturan.
"Itu pasti, kami yang di lapangan setiap langkah-langkah yang diambil pasti melaksanakan perintah. Iya, yang pasti kami menunggu perintah, apa yang diperintahkan itu yg kami laksanakan. Yang pasti sampai hari ini kami belum menerima pemberitahuan," ujarnya.
Selain Scott, dari 9 terpidana Bali Nine tinggal tersisa lima yang ditahan di Indonesia. Salah satunya adalah Matthew Norman yang dipenjara di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.
Sebelumnya, Australia menyebut Indonesia telah setuju untuk bertukar tahanan dengan memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Selain napi Bali Nine, pemerintah RI juga sudah menerima permintaan pemindahan tahanan hukuman mati, terpidana narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner harus melalui sejumlah persyaratan seperti negara asal tetap mengakui putusan pengadilan di Indonesia. Namun, karena Filipina tidak mengatur pidana mati, kemungkinan besar Mary Jane akan mendapat keringanan hukuman.
Pemerintah Indonesia, terang Yusril, akan menghormati apa pun keputusan Filipina yang akan diterapkan kepada Mary Jane.
"Kalau presidennya, kalau di sini menteri hukum atau menteri imigrasi atau sekarang Kakanwil mau memberikan remisi ya kewenangannya mereka. Kalau presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka. Kita harus menghormati kewenangan itu, tapi kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).
"Jadi, pihak Filipina itu katanya Mary Jane mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaluyong namanya, di tengah-tengah kota Manila itu ada nama kota Mandaluyong, dan katanya akan ditempatkan di situ," sambungnya.
Sementara itu, teruntuk pemindahan narapidana asal Australia dan Prancis masih dalam pembahasan. Utusan Australia akan tiba di Indonesia pekan depan. Sedangkan Prancis baru hanya mengirim surat permintaan saja.
Sebelumnya, pemerintah RI yang kini dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemindahan napi narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Mary Jane yang ditangkap 2010 silam karena kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin telah divonis hukuman mati di RI, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.
Pada 2015 silam, dia sebetulnya akan dieksekusi bersamaan dengan napi Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit akhir.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana pada Desember mendatang.
Yusril menyebut Mary Jane kemungkinan besar akan lolos dari hukuman mati apabila ada grasi yang diberikan Presiden Filipina.
Adapun untuk lima anggota sisa dari jaringan penyelundupan narkoba 'Bali Nine', Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui proses pemulangan mereka ke Australia.
Supratman menjelaskan Indonesia belum memiliki aturan terkait mekanisme transfer terpidana antarnegara secara umum. Karena itu, Supratman mengatakan Prabowo meminta kepada Yusril dan dirinya untuk melakukan kajian.
"Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11).
Supratman menjelaskan Prabowo telah mempertimbangkan persoalan kemanusiaan terkait pemulangan anggota Bali Nine serta Mary Jane ke negara asalnya masing-masing. Terlebih, Supratman menjelaskan Indonesia juga memiliki persoalan warga negara yang bermasalah secara hukum di negara lain.
Atas persoalan ini, ia berencana membentuk sebuah undang-undang yang mengatur mekanisme transfer narapidana antarnegara atau cukup diselesaikan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) semata.
(kdf/kid)