CNN Indonesia
Jumat, 25 Okt 2024 02:20 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan, setelah diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada serentak 2024.
"Iya benar, (Ahkam Basmin Mattayang) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengkampanyekan paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Luwu," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin sengaja mengampanyekan paslon bupati dan wakil bupati nomor 3, Arham Basmin Mattayang-Rahmat pada saat kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK di salah satu hotel di Kabupaten Luwu.
"Dalam kegiatan tersebut diduga secara tidak langsung ada kampanye yang di lakukan oleh Kepala BKPSDM Luwu pada saat memberikan sambutan dengan mengkampanyekan atau mensosialisasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu nomor urut 3 Arham Basmin-Rahmat," ungkapnya.
Setelah acara tersebut, Kepala BKPSDM dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti adanya tindak pidana pelanggaran Pemilu.
"Laporan itu masuk sejak tanggal 6 Oktober lalu, kemudian 8 Oktober naik ke tahap sidik, setelah itu penyidik menemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sementara ini, kata Jody penyidik tengah merampungkan berkas perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Persiapan tahap satu akan dilakukan Jumat (25/10). Kemudian pelimpahan ke jaksa masih menunggu hasil kaji berkas dari kejaksaan," pungkasnya.
(mir/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.