Kasus Firli Bahuri 'Mangkrak', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat

1 month ago 18

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta digugat buntut penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang tak kunjung tuntas.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri," kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, proses hukum terhadap Firli ini justru berlarut dan tak kunjung tuntas. Padahal, Firli telah menyandang status tersangka sejak 22 November 2023.

Dalam perkara itu, Firli diketahui juga sempat melakukan upaya praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, berkas perkara Firli juga telah berulang kali dikembalikan oleh Kejati DKI ke Polda Metro Jaya dan tak kunjung dinyatakan lengkap.

"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," ucap Kurniawan.

"Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," imbuhnya.

Selain itu, Kurniawan juga menyebut langkah Polda Metro Jaya yang tak menahan Firli juga bisa dianggap bahwa penanganan kasus ini terkesan tak serius.

"Bahwa jika para termohon memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara adil dan transparan, seharusnya para termohon segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dan dilakukan penuntutan pada tersangka/terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Kurniawan.

"Soal terbukti bersalah atau tidaknya tersangka/terdakwa dalam perbuatan yang disangkakan, seharusnya merupakan kewenangan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memutuskannya," sambungnya.

Atas dasar itu, para pemohon yakni LP3HI dan MAKI menilai wajar apabila Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta didesak untuk segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke pengadilan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengaku telah mengetahui dan menghormati gugatan tersebut.

"Kejati DKI menghormati hak konstitusional warga atau lembaga masyarakat baik yang melakukan gugatan sebagaimana gugatan a quo oleh LP3HI ataupun MAKI," ujarnya.

Namun, Syahron menyatakan sampai saat ini Kejati DKI Jakarta masih terus menindaklanjuti perkara yang menyeret Firli.

"Di sisi lain perlu kami tegaskan, bahwa penanganan perkara a quo sedang berlangsung sampai saat ini, yaitu pada tahap prapenuntutan (Pasal 14 butir b KUHAP)," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penanganan kasus Firli ini masih terus berlanjut.

Ia juga mengklaim penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

"Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik. Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta," tuturnya.

Ade Safri juga menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejati DKI untuk melengkapi berkas Firli.

"Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini," kata dia.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi